Liputan6.com, Jakarta - Masyarakat masih antusias ikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty. Ini terlihat dari perolehan dana program tax amnesty.
Berdasarkan data dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (12/10/2016), pukul 11.10 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) tembus Rp 3.827 triliun.
Komposisi harta berdasarkan SPH yang disampaikan antara lain repatriasi sebesar Rp 143 triliun, deklarasi luar negeri Rp 981 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 2.703 triliun.
Uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan mencapai Rp 93,5 triliun. Komposisi uang tebusan itu antara lain dari wajib pajak (WP) orang pribadi non UMKM sebesar Rp 80 triliun, badan non UMKM sebesar Rp 10,3 triliun, orang pribadi UMKM sebesar Rp 3 triliun, dan badan UMKM sebesar Rp 197 miliar.
Baca Juga
Sementara itu, komposisi realisasi berdasarkan SSP yang diterima mencapai Rp 97,4 triliun. Pembayaran tebusan mencapai Rp 94 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 383 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.
Adapun jumlah SPH mencapai 411.849 hingga pekan kedua Oktober 2016. Sebelumnya Staf Ahli Wakil Presiden Sofyan Wanandi menyarankan uang warga negara Indonesia (WNI) yang dibawa pulang ke dalam negeri (repatriasi) dan merupakan hasil program pengampunan pajak (tax amnesty) tidak hanya mengendap di perbankan.
Sofyan menilai program tax amnesty sudah menunjukkan hasil yang baik dan dana repatriasi yang terkumpul begitu besar. Namun, dia berharap dana tersebut tidak hanya masuk ke perbankan.
"Sudah baik. Jangan masuk ke bank atau SBI lagi," kata dia di Jakarta, Selasa 11 Oktober 2016.
Dia menuturkan, dana repatriasi sebaiknya diputar untuk memodali sektor riil, pembangunan infrastruktur, dan usaha kecil. Ini agar kekurangan modal pada sektor tersebut dapat terselesaikan. (Ahm/Ndw)
Advertisement