Dana Repatriasi Program Tax Amnesty Capai Rp 142 Triliun

Uang tebusan program tax amnesty berdasarkan SPH yang masuk sebanyak 398.022 SPH sebesar Rp 93,4 triliun.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Okt 2016, 10:45 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 10:45 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Wajib pajak antusias mengikuti pelaksanaan program tax amnesty di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan pendaftar, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta - Antusiasme Warga Negara Indonesia (WNI) untuk ikut berpartisipasi dalam program Pengampunan Pajak atau tax amnesty masih tinggi. Sampai hari Selasa pekan kedua Oktober ini, tercatat terdapat Rp 142 triliun dana masuk ke Indonesia untuk repatriasi.

Dalam dashboard Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (11/10/2016), pukul 10.30 WIB, nilai pernyataan harta berdasarkan Surat Pernyataan Harta (SPH) mencapai Rp 3.822 triliun.

Rinciannya deklarasi harta di dalam negeri Rp 2.698 triliun, sebesar Rp 981 triliun berasal dari deklarasi harta di luar negeri. Sementara repatriasi tercatat Rp 143 triliun.

Adapun uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk sebanyak 398.022 SPH sebesar Rp 93,4 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp 80 triliun berasal dari wajib pajak (WP) Orang Pribadi Non-UMKM, sebesar Rp 10,3 triliun dari WP Badan Non-UMKM, dari WP Orang Pribadi UMKM Rp 2,97 triliun, dan WP Badan UMKM Rp 195 miliar.

Uang tebusan berdasarkan Surat Setoran Pajak (SSP) mencapai Rp 97,4 triliun. Terdiri dari pembayaran tebusan Rp 93,9 triliun, pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 382 miliar, dan pembayaran tunggakan Rp 3,06 triliun.

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Gugus Tugas (Task Force) Dalam Rangka Implementasi Kebijakan Pengampunan Pajak pada 4 Oktober 2016 lalu.

Keppres ini untuk mengoptimalkan koordinasi dan penyampaian data antar instansi guna mendukung keberhasilan pelaksanaan kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty). Selain itu, aturan ini juga untuk kepastian hukum dan kenyamanan Wajib Pajak.

“Dalam melaksanakan tugasnya, Gugus Tugas (Task Force) Pengampunan Pajak dapat dibantu Kelompok Kerja dan atau Sekretariat yang dibentuk oleh Menteri Keuangan selaku Ketua Tim Pengarah,” bunyi Pasal 1 ayat (2) Keppres tersebut. (Gdn/Ndw)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya