BNI Tampung Dana Tebusan Tax Amnesty Rp 7,56 Triliun

BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar.

oleh Nurmayanti diperbarui 12 Okt 2016, 13:33 WIB
Diterbitkan 12 Okt 2016, 13:33 WIB
20160925-Wajib Pajak Antusias Ikut Program Tax Amnesty di Hari Minggu-Jakarta
Sebuah banner terpasang di depan pintu masuk kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mendekati hari akhir periode pertama, Kantor Pajak membuka pendaftaran pada akhir pekan khusus melayani calon peserta tax amnesty. (Liputan6.com/Fery Pradolo)

Liputan6.com, Jakarta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) tercatat berhasil menghimpun Uang Tebusan atau dana yang dibayarkan wajib pajak dalam rangka mendapatkan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) sebesar Rp 7,6 triliun, dalam tiga bulan pertama penerapan Program Tax Amnesty.

Pada saat yang sama, BNI juga mengelola dana repatriasi yang dialihkan wajib pajak dari luar negeri ke dalam negeri sebesar lebih dari Rp 780,6 miliar pada produk-produk keuangan yang ditawarkan, baik di BNI maupun anak perusahaan.

Ini diungkapkan Corporate Secretary BNI Kiryanto tentang perkembangan pelaksanaan tax amnesty di BNI hingga 30 September 2016.

Dia mengatakan uang tebusan yang disetorkan melalui BNI dan BNI Syariah, selanjutnya telah disetorkan kepada pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

"Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan Tax Amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat lebih dari 61.000 transaksi penyetoran Uang Tebusan melalui BNI dengan nilai Rp 7,6 triliun," jelas dia di Jakarta, Rabu (12/10/2016).

Adapun Dana Repatriasi atau harta yang dialihkan dari luar negeri ke dalam negeri telah disetorkan wajib pajak dalam beragam denominasi baik dalam Rupiah, Dolar Amerika Serikat, Dolar Singapura, maupun Dolar Australia dengan nilai setara lebih dari Rp 780,6 miliar.

Dana tersebut belum termasuk harta yang dialihkan ke dalam negeri melalui anak perusahaan BNI yang mencapai sekitar Rp 71 miliar, baik melalui BNI Asset Management dan BNI Securities sebagai Gateway. Maupun dana yang dialihkan kepada produk investasi di BNI Life sesuai dengan pilihan nasabah.

Dalam tiga bulan pertama pelaksanaan tax amnesty atau Periode I yang berakhir tanggal 30 September 2016 terdapat 49 transaksi Dana Repatriasi melalui BNI.

Dana repatriasi yang masuk melalui BNI tersebut kemudian diinvestasikan melalui produk-produk keuangan BNI dan perusahaan anak BNI, baik tabungan, giro, deposito, maupun produk investasi yang ditawarkan oleh BNI Securities, BNI Asset Management, dan BNI Life.

Corporate Secretary BNI Kiryanto mengungkapkan, realisasi tax amnesty yang dilaksanakan melalui BNI tersebut menunjukkan perkembangan yang memuaskan, karena pada Periode I sudah banyak wajib pajak yang memanfaatkan program Pengampunan Pajak tersebut.

Pada Periode I, pemerintah memberikan tarif uang tebusan terendah yaitu 2 persen dari harta bersih bagi harta yang dideklarasikan di dalam negeri atau Harta yang ada di luar negeri kemudian dialihkan ke dalam negeri serta diinvestasikan di dalam negeri.

Pada Periode I juga ditetapkan tarif uang tebusan untuk Harta di luar negeri yang tidak dialihkan ke dalam negeri sebesar 4 persen. Tarif tersebut akan meningkat pada Periode II (Oktober – 31 Desember 2016) dan Periode III (1 Januari 2017 – 31 Maret 2017).

BNI membuka seluruh outlet yang berjumlah lebih dari 1.800 di seluruh Indonesia untuk menerima pembayaran uang tebusan, menampung dana repatriasi, dan menginvestasikan dana repatriasi.

Dia mengatakan, peluang wajib pajak yang belum memanfaatkan Pengampunan Pajak masih terbuka pada Periode II dan III. Namun, semakin cepat pengampunan tersebut diminta wajib pajak, maka akan semakin ringan ongkos pembayaran uang tebusannya, karena tarif lebih kecil pada Periode II dibandingkan Periode III.

Pada Periode II, tarif uang tebusan untuk dana repatriasi mencapai 3 persen, namun untuk harta di luar negeri yang hanya dilaporkan tetapi tidak dialihkan ke Indonesia, akan terkena tarif 6 persen.

Tarif tersebut akan terus meningkat pada Periode III, yaitu menjadi 5 persen dan 10 persen, masing-masing untuk dana repatriasi dan deklarasi harta di luar negeri.(Nrm/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya