Proyek Jalan Tol Ini Siap Diguyur Dana Repatriasi

BPJT telah menyiapkan sejumlah proyek jalan tol untuk didanai dari dana repatriasi program pengampunan pajak.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Okt 2016, 17:14 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2016, 17:14 WIB
BPJT telah menyiapkan sejumlah proyek jalan tol untuk didanai dari dana repatriasi program pengampunan pajak.
BPJT telah menyiapkan sejumlah proyek jalan tol untuk didanai dari dana repatriasi program pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) telah menyiapkan sejumlah proyek jalan tol untuk didanai dari dana repatriasi program pengampunan pajak (tax amnesty). Dari total Rp 3.824 triliun nilai pernyataan harta, realisasi dana repatriasi sebesar Rp 143 triliun sejak Juli sampai dengan sekarang.

Kepala BPJT Herry TZ mengungkapkan, penempatan modal terhadap proyek infrastruktur bisa melalui instrumen obligasi atau surat utang jangka panjang dan pendek, Reksa Dana Penempatan Terbatas (RDPT), dan instrumen investasi lainnya.

"Produk harus disesuaikan, apakah RDPT, syariah, baru nanti uang disalurkan ke proyek. Kami siapkan daftar proyek tolnya yang banyak sekali dan berpeluang didanai dari hasil repatriasi," terangnya di Jakarta, Selasa (11/10/2016).

Dari 30 proyek prioritas Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP), sambung Herry, ada beberapa proyek jalan bebas hambatan yang bisa menyedot dana repatriasi tax amnesty.

Pertama, katanya, jalan tol Serang-Panimbang sepanjang 83,9 Kilometer (Km) yang sedang dalam tahap lelang. Proyek tersebut membutuhkan investasi sekitar Rp 6,7 triliun dengan biaya tanah Rp 1 triliun dan ditargetkan rampung 2018.

"Kedua, jalan tol Manado-Bitung sepanjang 39 Km. Tinggal financial closing dengan Jasa Marga. Ketiga, rute jalan tol Samarinda-Balikpapan yang mau konstruksi, bisa manfaatkan dana repatriasi untuk kebutuhan konstruksi, lalu pinjaman," jelas Herry.

Jalan tol lainnya, bagian dari tol Trans Sumatera, yakni Tebingtinggi-Kisaran sepanjang 60 Km, ruas Pekanbaru-Dumai membentang 135 Km senilai Rp 14,7 triliun. "Jadi semua jalan tol bisa dibiayai dari dana repatriasi, pendanaan konstruksi, pengadaan tanah, dan lainnya," tuturnya.

Menurut Herry, rata-rata Internal Return Rate (IRR) jalan tol di Indonesia di atas Weight Average Cost of Capital (WACC) sebesar 12 persen-13 persen. "IRR sih bervariasi, tapi ada yang 16 persen. Dan rata-rata di atas WACC," katanya.

Sementara itu, Ketua KPPIP Wahyu Utomo mengaku, ada 30 proyek prioritas yang dapat menyedot dana repatriasi tax amnesty, diantaranya proyek jalan tol, pembangkit listrik dan lainnya. Mekanismenya menggunakan instrumen investasi, kemudian uang mengalir ke proyek tersebut.

"Total 30 proyek memperkirakan kebutuhan investasi lebih dari Rp 1.000 triliun. Tapi dana repatriasi masih Rp 100 triliun, sehingga tidak semua proyek dapat menggunakan dana repatriasi misalnya untuk proyek BUMN bukan PPP," pungkas dia. (Fik/Gdn)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya