Begini Cara Menteri Jonan Hilangkan Pungli

Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan pihaknya berkomitmen untuk hilangkan segala bentuk pungli.

oleh Septian Deny diperbarui 17 Okt 2016, 12:44 WIB
Diterbitkan 17 Okt 2016, 12:44 WIB
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan pihaknya berkomitmen untuk hilangkan segala bentuk pungli.
Menteri ESDM Ignasius Jonan menyatakan pihaknya berkomitmen untuk hilangkan segala bentuk pungli.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan ‎menyatakan akan menghilangkan praktik pungutan liar (pungli) di sektor energi. Caranya dengan meningkatkan kemampuan (capacity building) para pegawai dan pejabat di Kementerian ESDM.

Jonan mengatakan, dirinya telah berkomitmen untuk menghilangkan segala bentuk pungli. Hal ini sesuai dengan apa yang ingin dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu.

‎"Kemarin wartawan tanya, kalau pungli gimana? Ya pungli jangan," ujar dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (17/10/2016).

Jonan mengungkapkan untuk membenahi hal tersebut, ‎dirinya akan menumbuhkan kemampuan dari dalam diri orang-orang di sekitarnya. Melalui capacity building, maka para bawahannya tidak akan punya waktu untuk berbuat hal yang menyimpang.

"Capacity building jadi fokus kami, yang kalau dikatakan hidup itu tidak pernah waktunya yang ngatur kita. Yang ngatur itu yang memberikan hidup kepada kita. Capacity building jadi hal yang penting sekali," kata dia.

‎Dengan capacity building ini, lanjut Jonan, semua hal yang menjadi prioritas pemerintah di sektor energi diharapkan bisa diselesaikan dengan baik. Namun dia akan memulainya dari hal-hal yang paling dia pahami.

‎"Kalau prioritas semua prioritas. Semaksimal kita kerjakan semua.  Saya sangat berharap bahwa kementerian ini seperti tadi dalam pidato Pak Menko (Luhut Binsar Panjaitan) bahwa kementerian ini betul-betul kementerian teknis, jadi paham teknis. Kita lihat caranya bagaimana. Tapi sebisa mungkin bekerja berdasarkan apa yang kita pahami," ujar dia. (Dny/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya