Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati mengalokasikan anggaran Rp 58,64 triliun untuk membayar tunjangan profesi dan tambahan penghasilan guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) daerah.
Dana tersebut ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2017 pada pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik. Dari data Rancangan Undang-undang (RUU) APBN yang telah disahkan DPR menjadi UU APBN 2017 di Jakarta, Kamis (27/10/2016), anggaran DAK Non Fisik ditargetkan Rp 115,10 triliun. Sebesar 50,93 persen atau Rp 58,64 triliun dialokasikan untuk membayar tunjangan guru PNS daerah.
Advertisement
Baca Juga
Adapun rincian kucuran anggaran Rp 58,64 triliun, terdiri dari Rp 55,57 triliun untuk membayar dana tunjangan profesi guru PNS daerah. Kemudian Rp 1,4 triliun dialokasikan untuk dana tambahan penghasilan guru PNS daerah dan dana tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus sebesar Rp 1,67 triliun. Sedangkan sisanya Rp 56,46 triliun dari total DAK Non Fisik, dialokasikan untuk dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 45,12 triliun, dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini (BOP PAUD) sebesar Rp 3,58 triliun. Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) dan Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) sebesar Rp 6,91 triliun, dana peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Rp 100 miliar, serta dana pelayanan administrasi kependudukan Rp 750 miliar.