Dana Rp 19,4 Triliun Buat Bayar Tunjangan Profesi Guru PNS Daerah

Dana mengendap Rp 19,4 triliun tersebut merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya hingga 2015.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Agu 2016, 13:58 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 13:58 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunda penyaluran anggaran tunjangan profesi guru pegawai negeri sipil daerah (PNSD) sebesar Rp 23,4 triliun pada 2016. Sebab, masih ada sisa anggaran tunjangan profesi guru yang masih mengendap sebesar Rp 19,4 triliun.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan, Boediarso Teguh Widodo, mengungkapkan pemerintah ingin memanfaatkan sisa anggaran tunjangan profesi guru PNSD sebesar Rp 19,4 triliun yang merupakan akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya hingga periode 2015.

"Jadi tidak ada istilah pemotongan, tapi kita ingin mengoptimalkan sisa anggaran ini untuk membayar tunjangan profesi guru di masing-masing daerah. Wong yang lama saja masih mengendap, masak mau disalurkan," ujar dia di kantor DJP, Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Anggaran tersebut, ujar Boediarso, bisa digunakan untuk memenuhi sebagian kebutuhan pembayaran untuk tunjangan profesi guru di daerah untuk periode 2016. Pihaknya kaget dengan banyaknya sisa anggaran tunjangan profesi guru yang mengendap di rekening kas daerah.

"Kita kaget juga lama-lama mengendap, makin banyak. Pemerintah pusat lagi menghadapi kesulitan keuangan negara, jadi otomatis dana yang ada digunakan. Ini sudah dihitung secara cermat,"  ujar Boediarso.

Ia mengakui penghematan dana alokasi khusus non fisik tunjangan profesi guru PNSD sebesar Rp 23,4 triliun di APBN-P 2016 karena beberapa alasan.

Pertama, penurunan jumlah guru bersertifikat yang berhak memperoleh tunjangan ini dari 1,3 juta orang menjadi 1,2 juta orang karena pensiun. "Ini karena gurunya pensiun, mutasi, menjadi pejabat struktural atau meninggal," ujar Boediarso.

Kedua, karena tidak dipenuhinya persyaratan mengajar, yaitu beban mengajar minimal 24 jam tatap muka per minggu, dan rasio peserta didik terhadap guru di satuan pendidikan sesuai Pasal 17 PP Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya