Liputan6.com, Jakarta - PTÂ Pegadaian (Persero) menyambut baik terbitnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 31 Tahun 2016 tentang usaha pegadaian, karena akan membuat industri gadai menjadi lebih sehat.
Direktur I PT Pegadaian Harianto Widodo ‎mengatakan, peraturan tersebut dibuat untuk melindungi nasabah dari pegadaian swasta yang tidak profesional, sehingga membuat industri sehat.
‎"Karena aturan tentu memperhatikan kepentingan nasabah jadi perlindungan hak konsumen diperhatikan sehingga keberadaan pegadaian swasta diatur oleh OJK itu adalah hal yang baik," kata Harianto, di Kantor Pusat Pegadaian, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Baca Juga
Terkait dengan bermunculan pegadaian swasta, menurut Harianto, ‎kondisi tersebut tidak akan mengganggu bisnis Pegadaian. Dia yakin nasabahnya tidak akan berpaling ke pegadaian swasta.
"Saat ini nasabah teman pegadaian swasta tidak serta merta mengambil nasabah Pegadaian, karena mereka melayani di akses nasabah yang belum ke Pegadaian (Persero),‎" ucap dia.
Harianto mengungkapkan, kehadiran Pegadaian swasta akan membuat persaingan semakin sehat, karena pelayanan perusahaan ke masyarakat akan meningkat. Langkah ini juga untuk memenangkan persaingan‎.
"Pemain semakin banyak jadi semua punya peluang kompetisi secara sehat. Di samping kita berkompetisi memberikan layanan dan fitur yang baik," tutur Harianto.
Advertisement