Usaha Pegadaian Kini Harus Berbadan Usaha

OJK menyatakan ada aturan untuk usaha pegadaian agar usaha gadai semakin tertib ke depan.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 04 Okt 2016, 16:41 WIB
Diterbitkan 04 Okt 2016, 16:41 WIB
OJK menyatakan ada aturan untuk usaha pegadaian agar usaha gadai semakin tertib ke depan.
OJK menyatakan ada aturan untuk usaha pegadaian agar usaha gadai semakin tertib ke depan.

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur usaha pegadaian. Langkah ini juga dilakukan agar usaha gadai semakin tertib ke depan.

OJK pun telah menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian pada 29 Juli 2016.  

Penetapan POJK tersebut bertujuan untuk meningkatkan inklusi keuangan bagi masyarakat menengah ke bawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), melalui kemudahan akses terhadap pinjaman, memberikan landasan hukum bagi OJK dalam rangka pengawasan.

Selain itu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha pegadaian, kehadiran usaha pegadaian yang sehat, dan perlindungan bagi konsumen pengguna jasa pegadaian.

Kepala Eksekutif Pengawas IKNB Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Firdaus Djaelani mengungkapkan secara umum, POJK  ini mengatur mengenai bentuk badan hukum, permodalan, persyaratan dan prosedur perizinan usaha, kegiatan usaha yang diperkenankan, penyelenggaraan sebagian kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.

Selain itu, pengaturan perusahaan pegadaian pemerintah, pelaporan, penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan, pengawasan dan pemeriksaan perusahaan pegadaian, serta pengenaan sanksi bagi perusahaan pegadaian yang melanggar ketentuan dalam POJK tersebut.

‎"Bukan bermaksud mematikan usaha gadai, justru ingin mendorong mereka tertib ke depannya. Mau tidak mau mereka perlu menyesuaikan‎," kata Firdaus di Kantor OJK, Selasa (4/10/2016).

Firdaus mengungkapkan, dalam prosedur perizinan usaha, terdapat ketentuan yang berbeda bagi pelaku usaha pegadaian yang sudah ada sebelum POJK diundangkan dan bagi pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan usaha setelah POJK diundangkan.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah melakukan kegiatan usaha sebelum Peraturan OJK ini diundangkan diberikan opsi berupa permohonan pendaftaran. Permohonan pendaftaran diajukan kepada OJK paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Mekanisme pendaftaran memberikan kemudahan bagi pelaku usaha pegadaian mengingat persyaratan bentuk badan hukum, permodalan dan lingkup wilayah usaha dikecualikan serta persyaratan administratif yang disampaikan relatif lebih mudah dan sederhana.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang telah memperoleh pendaftaran dari OJK, wajib mengajukan permohonan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian swasta dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan OJK ini diundangkan.

Bagi pelaku usaha pegadaian yang akan melakukan kegiatan usaha setelah Peraturan OJK ini diundangkan harus  mengajukan izin usaha sebagai perusahaan pegadaian kepada OJK.

Dengan adanya POJK ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dalam menggunakan produk dan jasa pegadaian mengingat sebelum adanya POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pegadaian ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai usaha pegadaian secara umum.  (Yas/Ahm)

 

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya