Kenaikan Tarif Listrik Bertahap Sudah Tepat

Dengan dicabutnya subsidi listrik, maka tarif listrik 900 VA naik menjadi sekitar Rp 1.500 per kwh.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 07 Nov 2016, 10:00 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2016, 10:00 WIB
Dengan dicabutnya subsidi listrik, maka tarif listrik 900 VA naik menjadi sekitar Rp 1.500 per kwh.
Dengan dicabutnya subsidi listrik, maka tarif listrik 900 VA naik menjadi sekitar Rp 1.500 per kwh.

Liputan6.com, Jakarta - Keputusan pemerintah mencabut subsidi listrik secara bertahap yang berujung pada kenaikan tarif listrik untuk golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam kategori Rumah Tangga Mampu (RTM) dinilai sudah tepat.

Pengamat energi dari Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa ‎mengatakan, dengan mencabut subsidi listrik bertahap maka akan mengurangi kejutan pada masyarakat. Alasannya, dengan pencabutan bertahap ini dengan kata lain kenaikan tarif listrik akan dilakukan secara bertahap.

"Kalau dalam rencana dilakukan tiga tahap maka akan ada penyesuaian. Jadi tidak langsung kaget,: kata Fabby saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Senin (7/11/2016).

Dengan dicabutnya subsidi listrik, maka tarif listrik 900 VA saat masih disubsidi besarannya hanya Rp 600 per kilo Watt hour (kWh), jika subsidi tersebut dicabut maka akan mengalami kenaikan tarif menjadi sekitar Rp 1.500 per kwh.

Dengan adanya pencabutan subsidi bertahap maka masyarakat tidak akan langsung dikenakan tarif dua kali lipat saat subsidi dicabut. "Saya kira tiga tahap itu membantu masyarakat supaya tidak mengalami kaget," jelas Fabby.

Sebelumnya pada 4 November 2016,  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan pencabutan subsidi listrik pada golongan pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang berkategori mampu akan berlangsung bertahap, sebanyak tiga kali‎ sepanjang 2017.

Direktur Jenderal ‎Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, pelanggan listrik 900 VA saat ini berjumlah 22,9 juta.

Namun ternyata usai pendataan, tercatat yang berhak mendapatkan subsidi masuk dalam kategori miskin dan rentan miskin hanya 4,1 juta pelanggan, sementara sisanya 18,8 juta pelanggan tidak berhak menerima subsidi.

"Itu untuk 900 VA, kan 900 VA total pelanggannya 22,9 juta, yang eligible untuk dapat subsidi 4,1 juta, berarti 18,8 juta itu kan tidak," kata dia di Jakarta, Jumat (4/1‎1/2016).

Menurut Jarman, karena 18,8 juta pelanggan tersebut ‎tidak berhak menerima subsidi, maka pemerintah akan mencabutnya secara bertahap sebanyak tiga kali dalam setahun, mulai Januari 2017.

Namun Jarman belum bisa memastikan waktu atau periode pencabutan subsidi listrik tersebut. Adapun dengan pencabutan subsidi terhadap 18,8 juta pelanggan tersebut pemerintah ‎dapat menghemat Rp 22 triliun dalam satu tahun. (Pew/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya