Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) akan mengikuti keputusan Pemerintah menaikkan tarif listrik dengan mencabut subsidi secara bertahap tiga kali. Pencabutan subsidi listrik untuk golongan pelanggan 900 Volt Amper (VA) yang masuk dalam Rumah Tangga Mampu (RTM).
Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, PLN akan ikuti ketentuan jika Pemerintah telah memutuskan tahapan sebanyak tiga kali pencabutan subsidi listrik. Padahal sebelumnya dia ingin pencabutan subsidi dilakukan langsung seluruhnya pada 2017.
"Kalau diputuskan Pemerintah dijalankan. Kita operator saja," kata Sofyan, di Jakarta, seperti yang dikutip Minggu (6/11/2016).
Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun mengatakan, saat disubsidi tarif listrik golongan 900 VA sebesar Rp 605 per kilo Watt hour (kWh). Setelah dicabutnya subsidi maka ada dua golongan 900 VA. Pertama, golongan 900 VA yang disubsidi. Kedua, RTM yang tarif listriknya non subsidi.
Baca Juga
Dengan dicabutnya subsidi listrik, maka pelanggan 900 VA yang masuk kategori RTM tarif listriknya naik. Pada tahap pertama, kenaikan tarif dari Rp 605 per kWh menjadi Rp 791 per kWh pada periode Januari-Februari 2017.
Kemudian, periode berikutnya pencabutan subsidi akan dilakukan pada Maret- April 2017. Tarif listrik kembali naik menjadI Rp 1.034 per kWh. Tahap ketiga, pencabutan subsidi dilakukan pada Mei-Juni 2017, kenaikan tarifnya menjadi Rp 1.352 per kWh.
Benny menuturkan, seluruh subsidi listrik pada golongan 900 VA RTM telah dicabut semua pada Juni 2017. Dengan begitu maka tarif golongan tersebut telah mengikuti skema tarif penyesuaian (adjustment), yang akan berubah setiap bulan. Tarif penyesuaian itu ikuti parameter pembentukan tarif berdasarkan kurs dolar Amerika Serikat, harga minyak Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dan inflasi.
"Saat Juli sudah ikut dalam mekanisme tariff adjustment," tutur Benny. (Pew/Ahm)
Advertisement