Liputan6.com, Jakarta Perusahaan teknologi asal Amerika Serikat (AS), Apple, akan membangun pusat inovasi atau Apple Innovation Center di Indonesia pada tahun depan. Pusat inovasi yang dibangun Apple ini merupakan yang pertama di kawasan Asia.
"Tahun 2017, perusahaan teknologi multinasional asal Amerika Serikat, Apple akan membangun pusat inovasi di Indonesia dan bakal menjadi yang pertama di Asia," ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/12/2016).
Tak tanggung-tanggung, pusat inovasi tersebut akan dibangun secara bertahap di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Surakarta. Untuk membangun pusat inovasi ini, Apple menanamkan investasi hingga Rp 1,1 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Dengan berdirinya Apple Innovation Center, lanjut Airlangga, diharapkan infrastruktur inovasi yang dimiliki Indonesia semakin kuat. "Rencananya, setiap tahun akan dilatih 1.800 SDM yang berpotensi untuk mengembangkan perusahaan-perusahaan startup baru dan akan mendorong terserapnya ratusan ribu tenaga kerja,” kata dia.
Selain itu, Airlangga juga mengajak generasi muda Indonesia untuk melek teknologi agar menjadi pebisnis startup digital. Langkah ini sejalan dengan program pemerintah menumbuhkan industri kreatif dan mendukung gerakan nasional dalam menciptakan 1.000 startup digital.
“Untuk itu, para lulusan kampus perlu mencermati dan memanfaatkan peluang yang ada. Hal ini juga sebagai upaya mengikuti arah tren di dunia kerja sekarang ini,” ungkap dia.
Menperin menyampaikan, dengan iklim startup yang terus berkembang, nilai bisnis e-commerce di Indonesia saat ini mencapai US$ 18 miliar. Dan ditargetkan dalam lima tahun akan tumbuh 10 kali lipat.
“Untuk menumbuhkan iklim startup dan iklim bisnis Indonesia maka dibutuhkan tenaga-tenaga industri yang unggul,” tandas dia.
Untuk diketahui, pembangunan Apple Innovation Center sebagai respons positif Apple terkait keluarnya Peraturan Menteri Perindustrian No.65 tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN Produk Telepon Seluler, Telepon Genggam (Handheld) dan Komputer Tablet.
Regulasi tersebut menawarkan tiga skema penghitungan TKDN. Pertama, aspek manufaktur dikenakan bobot sebesar 70 persen, pengembangan 20 persen dan aplikasi 10 persen. Kedua, untuk produk tertentu pada aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen dan aplikasi 70 persen. Serta ketiga, pemenuhan TKDN melalui komitmen dan realisasi investasi. (Dny/Gdn)