Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) hari ini meluncurkan 11 uang rupiah Emisi 2016 dengan gambar pahlawan baru. Peluncuran uang rupiah baru ini dilakukan langsung oleh Presiden RI Joko Widodo di Kompleks Bank Indonesia pagi ini pukul 09.00 WIB.
Tak hanya sekedar meluncurkan, untuk mengenalkan kepada masyarakat, Bank Indonesia menjadwalkan untuk melaksanakan penukaran uang rupiah baru ini di salah satu pusat perbelanjaan di DKI Jakarta.
Dikutip Liputan6.com, Senin (19/12/2016), dari agenda Bank Indonesia, rencananya setelah peluncuran uang tersebut, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardojo akan memimpin langsung penukaran uang di pusat perbelanjaan Blok M Square. Sosialisasi dan penukaran langsung ini dijadwalkan akan berlangsung mulai pukul 11.00 WIB.
Advertisement
Seperti diketahui, uang rupiah baru yang akan diluncurkan tersebut terdiri dari tujuh pecahan uang rupiah kertas dan empat pecahan uang rupiah logam. uang rupiah baru ini akan menampilkan 12 gambar pahlawan nasional.
Baca Juga
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia Suhaedi menjelaskan, uang rupiah kertas yang akan diterbitkan terdiri dari nilai nominal Rp 100 ribu, Rp 50 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000. Sedang uang rupiah logam terdiri atas pecahan Rp 1.000, Rp 500, Rp 200, dan Rp 100.
“Uang rupiah baru tersebut akan dilengkapi dengan unsur pengamanan yang lebih kuat untuk menanggulangi peredaran uang palsu. Antara lain melalui penguatan unsur pengaman antara lain dilakukan melalui color shifting, rainbow feature, latent image, ultra violet feature, tactile effect, dan rectoverso,” kata Suhaedi.
Pemilihan gambar pahlawan dalam uang rupiah baru dilakukan melalui proses focus group discussion (FGD) dengan sejarawan, akademisi, instansi terkait (Kemenkeu, Kemensos), dan pemerintah daerah.
“Pemilihan gambar pahlawan memperhatikan prioritas provinsi yang belum terakomodasi dalam uang rupiah. Pahlawan yang berjuang di lingkup nasional, mempunyai dampak besar, dan nilai patriotisme serta memiliki ketokohan seperti nama pahlawan sudah digunakan sebagai nama fasilitas umum,” ujarnya.
Sebagai satu-satunya lembaga yang berwenang melakukan pengeluaran, pengedaran, dan atau pencabutan dan penarikan rupiah sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia berupaya memenuhi kebutuhan uang rupiah di masyarakat.
“Penerbitan uang rupiah baru dilakukan agar pertumbuhan ekonomi sesuai dengan apa yang diharapkan oleh pemerintah," kata Suhaedi. (Yas/Gdn)