Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menutup pintu perundingan atau negosiasi dengan Google. Pasalnya, proses negosiasi ini menemui jalan buntu lantaran nilai tawaran penyelesaian kasus tunggakan pajak (tax settlement) perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) di Indonesia jauh lebih kecil dari yang disodorkan Ditjen Pajak.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv, menceritakan proses settlement atau jalan damai antara Ditjen Pajak dan Google berlangsung pada awal Desember ini. Petinggi Google Singapura datang ke kantor Ditjen Pajak secara mendadak atas perintah langsung Google Amerika Serikat (AS).
"Tidak ada janji apa pun, tiba-tiba Google Singapura datang tanggal 10 atau 11 Desember. Mereka bilang, kami mau negosiasi sekarang. Langsung kita rapat besar, mereka minta saya turunkan (nilai pajak), lalu mereka naikkan penawaran. Sudah kayak pasar," kata Haniv di kantornya, Jakarta, Selasa (20/12/2016).
Advertisement
Ia melanjutkan, Ditjen Pajak menolak penawaran nilai pajak yang diajukan Google. Sebab menurut Haniv, angka pajak yang disodorkan pemerintah sudah angka minimal jika dihitung dari utang pajak Google periode 2015.
Baca Juga
"Saya tidak mau lagi ditawar karena mereka nawar di bawah sekali. Kalau saya ajukan 10, mereka nawar 2, kan seperlimanya, padahal angka itu sudah angka lebih kecil dari kewajiban seharusnya di 2015, belum saya hitung utang pajak 2014, 2013, dan seterusnya, jadi tidak masuk akal yang mereka minta," ujar Haniv.
Kata Haniv, proses ini diperparah dengan permintaan data elektronik keuangan yang hingga kini belum dikirim Google. Perusahaan tersebut meminta waktu menyerahkan laporan elektronik itu berbulan-bulan. Saat ini, Ditjen Pajak hanya mengandalkan laporan keuangan tertulis yang diserahkan Google.
"Harusnya kan Google malu, masak diminta file elektronik butuh waktu bulanan. Kalau kita cari data di internet saja kapasitas terabyte paling lama 1-2 jam, masak sekelas Google berbulan-bulan," ucap Haniv.
Oleh karena itu, Haniv menegaskan, pemerintah menutup pintu perundingan atau jalan damai dengan Google dalam penyelesaian tunggakan pajak. Ditjen Pajak akan meningkatkan status Google di tahapan preliminary investigation, di mana atas Google akan dikenai sanksi bunga 150 persen dari utang pajak.
"Posisi saat ini close settlement, tidak ada lagi settement. Sekarang masuk tahapan preliminary investigation di Januari dengan dikenakan sanksi bunga 150 persen dari utang pajak karena kita anggap tidak ada niat baik Google bayar pajak," tandasnya. (Fik/Gdn)