Liputan6.com, Jakarta Proses penentuan pembayaran pajak Google terus berjalan. Saat ini, baik pemerintah dan Google sedang menghitung jumlah pajak yang akan dibayarkan. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) berkomitmen membayar pajak di Indonesia.
"Saya terima kasih Google memiliki komitmen untuk memenuhi kewajibannya dan saya bangga tim kita yang memiliki komitmen melihat potensi penerimaan pajak dalam negeri," kata dia di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta, Kamis (1/12/2016).
Sri Mulyani mengatakan, saat ini dua belah pihak sedang mencocokan nilai pajak yang akan dibayarkan. "Dari sisi Google apa basis yang nyatakan perhitungan kewajiban pajak mereka. Dan tim kami memberikan kalkulasi," ujar dia.
Advertisement
Baca Juga
Lebih lanjut, dia mengatakan setelah keduanya sepakat maka Google akan membayar pajak yang nilainya disepakati oleh kedua belah pihak. "Tentu dari dua kalkulasi dua belah pihak akan ditemukan apa yang disepakati berdasarkan basis berapa volume transaksi, kegiatan ekonomi dampak sisi kewajiban pajak," tandas dia.
Sebelumnya pada 23 November 2016, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan terus bernegosiasi dengan pihak Google Singapura agar segera membayar tunggakan pajak sekitar Rp 5,5 triliun. Namun dengan jalur damai yang dibuka pemerintah Indonesia, Google berpotensi hanya melunasi pokok utang saja sekitar Rp 1 triliun.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjen Pajak Jakarta Khusus, Muhammad Haniv mengungkapkan, pemerintah membuka proses negosiasi karena ada niat baik dari Google untuk membayar utang pajaknya kepada Indonesia. Negosiasi ini masih terus berlangsung dengan beberapa kali pertemuan secara resmi.
"Dengan Google, kita masih proses negosiasi karena belum mencapai satu kesepakatan yang diinginkan," ujar dia saat acara Sosialisasi Tax Amnesty di Hotel Borobudur, Jakarta, Rabu (23/11/2016).
Haniv menuturkan, negosiasi dengan Google ini dinamakan tax settlement. Ibaratnya seperti jalan damai, perundingan baik-baik untuk mencapai sebuah kesepakatan bersama. Ia mengatakan, settlement ini berbeda dengan proses pemeriksaan biasa yang memperhitungkan utang pajak dari PPN, PPh, dan pajak lainnya.
"Jadi tax settlement ini, misalnya berapa angka pasnya lu mau bayar. Tidak perlu menghitung secara rinci tapi jumlah total pembayaran pajaknya. Jadi kita tidak penting jenis pajaknya," dia memaparkan. (Amd/Gdn)