Menperin Airlangga Beri 152 Penghargaan pada Pelaku Industri

Kemenperin memberikan152 penghargaan di bidang industri

oleh Septian Deny diperbarui 20 Des 2016, 14:54 WIB
Diterbitkan 20 Des 2016, 14:54 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memberikan 152 penghargaan di bidang industri sebagai bentuk pemberian apresiasi kepada pihak-pihak yang telah berperan dalam memajukan industri nasional. Penghargaan tersebut, terdiri dari 129 Penghargaan Industri Hijau, 15 Anugerah Cinta Karya Bangsa, dan 8 Penghargaan Rintisan Teknologi Industri tahun 2016.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, tidak mudah untuk mendapatkan penghargaan-penghargaan tersebut, khususnya industri hijau. Sebab, ada syarat-syarat yang menjadi kriteria dan harus dipenuhi oleh industri.

Dia menjelaskan, industri hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektifitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. "Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu faktor daya saing," ujar dia dalam keterangan di Jakarta, Selasa (20/12/2016).

Saat ini, lanjut Airlangga, industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.

Dari sisi pengembangan industri, industri hijau pada hakikatnya merupakan upaya untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen pengusahaan maupun dalam pemilihan teknologi proses.

“Untuk mewujudkan industri nasional sebagai pilar dan penggerak ekonomi di masa depan, salah satu langkah strategis yang kami lakukan secara konsisten setiap tahun adalah memberikan penghargaan-penghargaan dalam rangka meningkatkan produktivitas dan daya saing," kata dia.

Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar ‎mengungkapkan, berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh tenaga teknis verifikasi dan dewan pertimbangan, penerima Penghargaan Industri Hijau terdiri dari 65 perusahaan memperoleh level 5 terdiri atas 60 industri besar dan 5 industri menengah. Serta sebanyak 64 perusahaan industri memperoleh level 4 terdiri atas 56 industri besar, 7 industri menengah, dan 1 industri kecil.

"Hari ini, penghargaan Industri Hijau diberikan kepada perusahaan industri yang menempati level 5 dan level 4," kata Haris.

Sementara itu, Direktur Asia Pulp and Paper (APP), Suhendra Wiriadinata menyatakan, penghargaan yang diberikan Kemenperin ini sebagai bukti perusahaan telah menerapkan upaya efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan sumber daya secara berkelanjutan. Penerapan konsep ini diharapkan terjadi efiensi pemakaian bahan baku, energi dan air, sehingga limbah maupun emisi yang dihasilkan menjadi minimal.

“Ini menjadi sebuah prestasi dan pengakuan atas komitmen perusahaan yang selama ini selalu menjalankan bisnisnya dengan memperhatikan prinsip pengelolaan lingkungan yang lestari," ungkap dia.

Secara umum, kriteria penilaian didasarkan pada tiga hal utama, yakni proses produksi yang meliputi efisiensi produksi, penggunaan material input, energi, air, teknologi proses, sumber daya manusia dan lingkungan kerja di ruang proses produksi. Kemudian, kinerja pengelolaan limbah meliputi penurunan emisi CO2 (untuk industri besar), pemenuhan bahan baku mutu lingkungan (industri sedang), serta manajemen perusahaan.

“Kami percaya dengan terus mempromosikan dan mengimplementasikan pentingnya praktik industri yang berkelanjutan, selain dapat menjamin kelangsungan hidup masyarakat dan menyelamatkan lingkungan, Indonesia dapat berkompetisi di pasar global," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya