Pengenaan Cukai Plastik Bisa Kurangi Limbah Lingkungan

Pemerintah tengah melakukan esktenfikasi pengenaan cukai. Salah satu yang disasar adalah pengenaan cukai plastik.

oleh Zulfi Suhendra diperbarui 21 Des 2016, 21:28 WIB
Diterbitkan 21 Des 2016, 21:28 WIB
Pemerintah Siap Terapkan Kantong Plastik Berbayar
Konsumen membawa barang yang telah dibeli menggunakan kantong plastik di salah satu mini market di Pasar Baru, Jakarta, Senin (22/2). Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di ritel modern. (Liputan6.com/Gempur M Surya)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah melakukan esktenfikasi pengenaan cukai. Salah satu yang disasar adalah pengenaan cukai plastik. Pngenaan cukai plastik yang akan dilakukan pada 2017 dinilai menjadi sesuatu yang positif.

Direktur dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati mengatakan, pengenaan cukai plastik bertujuan untuk mengendalikan konsumsi plastik. Namun, di satu sisi masyarakat kita masih tak bisa lepas dari kemasan plastik. Untuk itu, menurut Enny, pemerintah harus jelas membuat standarisasi plastik yang akan dikenakan cukai.

"Misalnya plastik kresek yang dinilai banyak merugikan lingkungan, atau plastik yang lainnya. Standar ini harus jelas dibuat," paparnya di Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Selain itu, ia menambahkan, pemerintah juga harus memberikan insentif kepada produsen plastik yang memproduksi plastik ramah lingkungan. "Inilah yang dinamakan asas keadilan, karena dengan demikian kebutuhan konsumen akan plastik tidak terganggu," paparnya.

Hal itu untuk mendorong perusahaan menggunakan plastik ramah lingkungan.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengaku ekstensifikasi cukai ini sangat baik. Plastik, kata Yustinus, memang memenuhi syarat sebagai objek cukai. Pengenaan cukai plastik juga dapat menjadi pintu masuk untuk ekstensifikasi objek cukai lainnya.

"Ekstensifikasi plastik ini untuk pecah telor bagi ekstensifikasi lainnya, sebab selama ini hal itu belum terjadi. Objek cukai kita hanya itu-itu saja," katanya.

Menurutnya, pemberlakuan plastik berbayar Rp 200 bagi penggunakan kantong plastik tidak cukup efektif dan tidak terukur. Maka itu, masuknya plastik sebagai objek cukai dapat lebih mengena pada fungsi pengenaan cukai tersebut.

"Dengan dimasukannya sebagai objek cukai, unsur pengendalian akan lebih efektif. Selain untuk pengendalian yang merupakan syarat pengenaan cukai, ekstensifikasi ini dapat menambah penerimaan negara," urainya.

Sebelumnya Dirjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi memastikan bahwa plastik akan menjadi komoditas kena cukai di 2017. Menurutnya, plastik yang dipilih adalah plastik yang merusak lingkungan seperti plastik kresek. Dari 17 persen sampah plastik, 67 persen merupakan dari kantong plastik.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya