Demam Om Telolet Om, Ini Imbauan Menhub untuk Sopir Bus

Kementerian Perhubungan menyatakan memburu klakson telolet tidak dilakukan di sembarang tempat.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 22 Des 2016, 11:39 WIB
Diterbitkan 22 Des 2016, 11:39 WIB
20161215-Transportasi Outlook 2017 Kementerian Perhubungan-Jakarta
Menhub Budi Karya Sumadi (kanan) menyampaikan pemaparan dalam kegiatan Transportation Outlook 2017 di Kemenhub, Jakarta, Kamis (15/12). Kegiatan itu memaparkan pencapaian Kementerian Perhubungan selama tahun 2016. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Fenomena om telolet om secara mengejutkan telah jadi perhatian dunia. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun turut menanggapi mengenai maraknya anak-anak dan masyarakat lainnya beramai-ramai di pinggir jalan hanya untuk memburu klakson telolet yang ada di bus-bus.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Perhubungan Bambang S Ervan mengungkapkan, sesuai dengan arahan Menhub Budi Karya Sumadi, pemburu klakson telolet disarankan untuk tidak dilakukan di sembarang tempat.

"Menhub menyatakan bisa mendengarkan klakson dengan masuk ke terminal bus," kata Bambang kepada wartawan, Kamis (22/12/2016).

Dia menuturkan, ‎para pemburu klakson telolet tersebut banyak dilakukan di pinggir-pinggir jalan raya, bahkan hingga ada yang masuk ke jalan tol. Ini dikhawatirkan bisa mengancam keselamatan para pemburu klakson itu sendiri.

Untuk itu dirinya meminta kepada masyarakat lebih mengutamakan keselamatan masing-masing dari pada hanya memburu klakson telolet atau melakukan om telolet om.

"Menhub mengimbau sopir tidak menuruti permintaan membunyikan klakson di jalan yang membayakan keselamatan pemburu klakson karena anak anak yang memburu klakson sampai masuk jalan tol dan bahkan dengan cara mengejar bus," tambah dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno menambahkan, sesuai dengan PP No 5 Tahun 2012 tentang kendaraan, ada aturan yang membatasi kekuatan suara klakson kendaraan. Disebutkannya, aturan itu ada di pasal 69. Bunyi klakson paling rendah pada 83 desibel (dB) dan paling keras 118 dB.

"Ada larangan daerah tertentu klakson dilarang dibunyikan secara keras, yaitu di kawasan sekolah dan rumah ibadah‎," tambah Djoko.

Sebelumnya Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Bambang S Ervan menuturkan, Menteri Perhubungan tidak pernah melarang bus gunakan klakson telolet.

"Menteri Perhubungan tidak pernah melarang Bus Gunakan klakson Telolet," kata Bambang. (Yas)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya