Dana Realisasi Tax Amnesty Rp 112 Triliun, Ini Reaksi Darmin

Jumlah ini ada selisih atau kurang Rp 29 triliun dari komitmen repatriasi Rp 141 triliun.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Jan 2017, 20:41 WIB
Diterbitkan 11 Jan 2017, 20:41 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat laporan realisasi pengalihan harta dari luar negeri ke dalam negeri (repatriasi) dari 21 bank gateway sebesar Rp 112,2 triliun hingga 31 Desember 2016. Jumlah ini ada selisih atau kurang Rp 29 triliun dari komitmen repatriasi Rp 141 triliun.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengaku akan mencari jalan keluar dari minimnya realisasi dana yang dibawa pulang peserta program pengampunan pajak (tax amnesty) ke Indonesia. Padahal pemerintah sudah melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, menerbitkan aturan sampai dengan instrumen untuk menampung dana repatriasi.

"Kita sudah bikin aturannya, sosialisasi dan kampanye juga sudah. Ya tergantung para pengusahanya, kalau mereka ada yang tidak melaksanakan (repatriasi), nanti kita cari jalannya," tegas Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (11/1/2017).

Sayangnya ketika ditanya lebih jauh mengenai solusi atas masalah tersebut, Darmin tidak menjelaskan secara rinci. Akan tetapi, dia mengaku, DJP sedang berkoordinasi terkait pengumpulan informasi maupun data di Kementerian/Lembaga. Data ini sebagai pembanding atas laporan pajak dari Wajib Pajak (WP).

"Berarti kan dia tidak melaksanakan, artinya ada cara lain. Namanya pajak, kewenangan pajak kan besar dan di Undang-undang mereka bisa minta data dari BPN, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, jadi tidak perlu khawatir, tidak bayar tidak apa," ujar Mantan Dirjen Pajak itu.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya