Liputan6.com, Jakarta Pihak yang terlibat jual beli jabatan pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapat sanksi berlapis. Bukan hanya dari sisi kepegawaian, oknum yang terlibat akan mendapat sanksi pidana.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, di sisi kepegawaian PNS yang terlibat kasus jual beli jabatan bakal diberhentikan dengan tidak hormat. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Di sisi pegawaiannya akan sesuai UU ASN, spesifiknya PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS apabila terbukti melakukan tindak pidana berhubungan jabatan, apabila tindak pidana kejahatan jabatan atau berhubungan jabatan bisa diberhentikan secara tidak hormat," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (16/1/2017).
Advertisement
Baca Juga
Dia mengatakan, oknum terkait juga akan mendapat sanski pidana. Tidak rinci memang, tapi dia menegaskan hal tersebut menjadi urusan penegak hukum. Menurut dia, jual beli jabatan masuk dalam tindakan korupsi.
"Sanksinya jelas kalau dia terbukti tindak pidana nanti di pengadilan dibuktikan akan mendapatkan sanksi hukum berlaku hukum pidana," kata dia.
Herman menerangkan, pengawasan terhadap PNS secara rinci dilakukan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kementerian PAN-RB melakukan pengawasan secara luas.
"Kita melakukan pengawasan secara makro, karena yang bertugas mengawal KASN punya tugas spesifik, pengawalan pengawasan terkait pelaksanaan," ujar dia.
Dia menambahkan, kepala daerah dan masyarakat umum juga berhak melakukan pengawasan.
"Kami juga makro tetap memantau tidak ada penyimpangan, tapi kan teknisnya kita sudah berbagi tugas. KASN di lapangan untuk memantau mengawasi, ada gubernur juga karena wakil pemerintah pusat, inspektorat, diharapkan mengawasi kalau ada penyimpangan. Silakan laporkan kemudian ada masyarakat ada indikasi, transaksi silakan laporkan penegak hukum karena sudah domain penegak hukum," tutup dia.