Menteri Susi Ajak Australia hingga AS Berantas Perbudakan ABK

elain mengeluarkan peraturan, Susi meminta kepada negara lain agar kompak melakukan hal yang sama.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 24 Jan 2017, 14:05 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2017, 14:05 WIB
20170117-Konferensi-Pers-Menteri-Susi-Pudjiastuti-Jakarta-FF
Menteri KKP, Susi Pudjiastuti memberikan paparan saat konferensi pers di Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Selasa (17/1). Dalam keterangannya Susi juga membahas Satgas IUUF 115 : Refleksi 2016 dan Rencana 2017. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti terus berjuang melindungi usaha perikanan Indonesia dari segala praktik pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Selain mengeluarkan peraturan, Susi meminta kepada negara lain agar kompak melakukan hal yang sama.

"Semua negara membantu, seperti Australia, Amerika Serikat (AS), dan negara lain karena ini (pelanggaran HAM) isu besar," tegas Susi saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selas (24/1/2017).

Menurutnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sangat serius melindungi industri perikanan di Indonesia ‎dari praktik perbudakan yang melanggar HAM. Salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Mekanisme Sertifikasi Hak Asasi Manusia (HAM) pada Usaha Perikanan.

"KKP terjun mengamankan ini. Kalau tidak, kita bisa kena kartu merah. Produk-produk perikanan Indonesia bisa diboikot semua atau dikenakan tarif tinggi, dan kita tidak mau itu terjadi. Kita buat aturan dari awal," jelas Susi.

Melongok kasus perbudakan di Benjina, Maluku, diakuinya, KKP telah menyelamatkan sekitar 1.152 nelayan dari Myanmar. "Yang saya ingat 1.152 orang sudah kita pulangkan ke negaranya, Myanmar. Itu kasus Benjina dan Ambon," terang dia.

Menteri Susi meminta agar negara lain dapat menyelesaikan kasus-kasus perbudakan ABK di negaranya, karena pasti ada Warga Negara Indonesia (WNI). Menurutnya, Indonesia merupakan pemasok ABK terbesar untuk kapal ikan, kargo, dan lainnya.

"Yang terjadi kepada WNI di luar negeri, saya berharap, bisa juga diselesaikan seperti kita melakukan untuk ABK negara lain yang ada di Benjina dari Myanmar," harapnya.

‎Sekretaris Jenderal KKP, Sjarief Widjaja mengungkapkan‎, ABK Indonesia yang dikirim sebagai tenaga kerja resmi di kapal-kapal asing mencapai sekitar 210 ribu orang per akhir 2016. "Resminya sih 210 ribu orang jadi ABK, itu data dari BNP2TKI. Tapi yang ilegal kan lebih banyak jumlahnya," terang dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya