Kemendag akan Atur Peritel yang Jual Produk Merek Sendiri

Kemendag akan melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada ritel modern yang menjual produk dengan merek dagangnya sendiri.

oleh Septian Deny diperbarui 02 Feb 2017, 17:10 WIB
Diterbitkan 02 Feb 2017, 17:10 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat kepada ritel modern yang menjual produk dengan merek dagangnya sendiri. Hal ini sebagai langkah pemerintah demi adanya pemerataan dalam berbisnis.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, menjual produk dengan merek dagang sendiri yang dilakukan oleh sejumlah peritel modern memang tidak melanggar aturan. Namun, pemerintah meminta agar sektor usaha dikuasai oleh peritel dari sisihulu hingga hilirnya.

"Jangan juga vertikal. Dari mulai hulu ke hilir. ‎Misal saya mulai dari kebun, berproduksi, saja olah, distribusikan, saya jual. Itu yang kita bilang vertikal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (2/2/2017).

Dalam proses pengawasannya nanti, lanjut Enggar, Kemendag akan menelusuri sumber produk yang dijual oleh ritel modern dengan merek dagangnya. Jika tidak bersistem hulu hingga hilir, maka penjualan produk tersebut dianggap tidak bermasalah.

"Sumbernya (produknya) dari mana, gitu loh. Kalau sumber dia juga ya jangan dong, bagi sama yang lain. Itu yang akan diawasi," kata dia.

‎Selain itu, Enggar juga akan mendorong peritel modern ini untuk lebih banyak menyerap produk usaha kecil dan menengah (UKM). Dengan demikian, UKM juga dapat merasakan dampak dari kemajuan sistem perdagangan modern.

"Jadi makanya vertikal itu kita jaga. Sampai ininya itunya mereka, janganlah itu. Ya kan mereka kalau sudah menjual dan memproduksi tetapi kita lihat dulu, ada kemungkinan masuk produk lain nggak. Bisa kk diajak ngomong mereka. Bisa diajak ngomong bagus. Kalau nggak awas," ‎tandas dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya