Konsultasi Pajak: Beli Rumah dari Gaji di Bawah PTKP

Bagaimana pelaporan pajak saat membeli rumah seharga Rp 90 juta dari gaji yang berada di bawah PTKP?

oleh Arthur Gideon diperbarui 28 Feb 2017, 08:15 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2017, 08:15 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Selamat malam Bapak/Ibu,

Saya ingin bertanya jika ibu saya sudah bekerja selama 25 tahun dan gajinya sampai sekarang masih di bawah PTKP. Dan pada tahun ke-15, beliau membeli rumah seharga Rp 90 juta murni dari gajinya dan sampai sekarang beliau tidak punya NPWP.

Mohon bantuannya, bagaimana baiknya untuk melaporkan harta ini ya? Apakah akan dikenakan pajak jika beliau buat NPWP dan melaporkan SPT?

Bagaimana cara membuktikan bahwa rumah tersebut murni dari gaji beliau yang di bawah PTKP?

Apakah harus ikut TA? Tetapi info terbaru bilang gaji di bawah PTKP tidak usah ikut TA.

Mohon saran terbaiknya untuk kasus ini.

Thanks and regards,
Yanti

Pengirim: yantiqiuhxxxxx@gmail.com

JAWABAN:

Yth. Sdr. Yanti

Sesuai pasal 1 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 11/PJ/2016, orang pribadi yang jumlah penghasilannya pada Tahun Pajak Terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak. Yang dimaksud dengan Tahun Pajak Terakhir sesuai ketentuan Pasal 1 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak adalah Tahun Pajak yang berakhir pada jangka waktu 1 Januari 2015 s.d. 31 Desember 2015.

Ketentuan mengenai besaran PTKP setahun yang berlaku untuk Tahun Pajak 2015 adalah sebagai berikut:
a. Rp.36.000.000 untuk diri Wajib Pajak (WP) orang pribadi;
b. Rp.3.000.000 tambahan untuk WP yang kawin;
c. Rp.36.000.000 tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;
d. Rp.3.000.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, kewajiban pelaporan bagi istri adalah digabungkan dengan suami, kecuali terdapat perjanjian pisah harta atau Istri menghendaki pelaporan yang terpisah dengan suami.

Saudara tidak menginformasikan hal ini kepada kami dan juga tidak memberikan informasi mengenai ayah saudara apakah juga bekerja atau tidak. Saudara harus mempertimbangkan kondisi-kondisi tersebut untuk menentukan besaran PTKP yang berlaku bagi ibu saudara.

Apabila penghasilan ibu saudara pada tahun 2015 berada di bawah PTKP yang berlaku pada Tahun Pajak tersebut, maka benar bahwa ibu saudara dapat tidak menggunakan haknya untuk mengikuti Pengampunan Pajak serta tidak dikenakan sanksi berdasarkan pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (UU TA). Selain itu dengan penghasilan dibawah PTKP, Ibu Saudara tidak wajib mempunyai NPWP dan juga tidak wajib menyampaikan SPT.

Apabila diminta untuk membuktikan bahwa rumah yang dibeli oleh ibu saudara adalah murni dari gaji, beliau dapat membuat perincian pemasukan, pengeluaran dan tabungan setiap bulan selama beliau bekerja sampai terkumpul dana untuk membeli rumah. Sebagai tambahan, Ibu Saudara juga dapat menyimpan bukti-bukti berupa slip gaji, buku tabungan dan catatan pengeluaran rumah tangga (apabila ada) untuk lebih meyakinkan apabila di kemudian hari dipertanyakan oleh pihak Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

Salam,
Aldonius, S.E.
Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

Logo Citasco

www.citasco.com
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya