Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berharap PT Freeport Indonesia mengikuti jejak PT Amman Mineral Nusa Ten‎ggara dengan mengikuti kemudahan-kemudahan yang telah diberikan oleh Pemerintah Indonesia. Dengan mengikuti kemudahan tersebut maka Freeport Indonesia bisa melakukan ekspor mineral olahan (konsentrat).
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid mengatakan‎, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, perusahaan berstatus Kontrak Karya (KK) yang ingin mengekspor konsentrat harus mengubah status menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Perubahan status tersebut untuk menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang mineral dan batubara. Pada pasal 102 dan 103 menyatakan bahwa ekspor konsentrat dapat dilakukan oleh perusahaan tambang berstatus IUPK. Namun, pemerintah membatasi ekspor tersebut dalam lima tahun seiring dengan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).
Advertisement
Baca Juga
‎"Ini kita, tidak bisa memberi toleransi lagi. Jadi kalau Kontrak Karya harus melakukan pemurnian. Kalau ingin ekspor konsetrat maka KK harus berubah jadi IUPK," kata Hadi, di Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Pemerintah telah memberikan jalan ke PT Freeport Indonesia‎ dan PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk memenuhi syarat tersebut, yaitu memberikan status IUPK sementara, kemudian disusul dengan pemberian rekomendasi izin ekspor konsentrat.
"Saat yang sama kami berikan PT Amman Mineral Nusa Tenggara, mereka mendapat rekomendasi izin ekspor dan sudah mengurus izin ke Kemendag (Kementerian Perdagangan), mereka bisa melakukan ekspor," ungkapnya.
Saat ini, Amman Mineral memanfaatkan kemudahan tersebut sehingga saat ini perusahaan tambang yang dulu bernama Newmont tersebut bisa ekspor konsentrat. Sedangkan Freeport masih bersikeras mempertahankan statusnya, sehingga tidak bisa melakukan ekspor konsentrat yang mengakibatkan pengurangan kegiatan operasi.
Hadi berharap, Freeport Indonesia mengikuti jejak ‎Amman memanfaatkan status IUPK sementara dan rekomendasi izin ekspor, dengan status tersebut Freeport bisa mengevaluasi menjalankan status IUPK selama enam bulan dan merubah kembali statusnya menjadi KK jika tidak cocok. ‎ Selama berstatus IUPK sementara, Freeport sudah bisa tetap melakukan ekspor konsentrat ‎dan kegiatan tetap produksi berjalan sehingga PHK bisa dihindari.
‎"Kita berharap Freeport mengikuti itu (Amman Minera Nusa Tenggara), bisa ekspor selama enam bulan sambil berunding," tutup Hadi. (Pew/Gdn)