Liputan6.com, Jakarta - Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno buka-bukaan soal program pembelian rumah tanpa uang muka atau down payment (DP) bagi warga DKI Jakarta. Seperti apa program rumah tanpa DP tersebut?
Sandi menjelaskan program itu untuk memfasilitasi warga Jakarta yang bermimpi bisa memiliki rumah. Selama ini, mereka belum bisa membeli rumah karena terkendala uang muka yang besar. Menurut catatannya, hingga kini ada 300 ribu-350 ribu warga Jakarta yang masih mendambakan rumah.
"Untuk itu, kami akan memberikan kemudahan pendanaan dengan membantu menyediakan DP yang selama ini jadi beban individu atau keluarga yang ingin punya rumah," jelas Sandi saat berkunjung ke Kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Rabu (8/3/2017).
Selain belum memiliki rumah, lanjut Sandi, warga Jakarta yang bisa ikut program rumah tanpa DPÂ adalah mereka yang bergaji Rp 3 juta-Rp 7 juta.
Advertisement
Baca Juga
Dengan program DP nol rupiah, Pemprov DKI disebut akan menalangi pembayaran DP tersebut ke bank. Sementara, warga yang mengajukan kredit rumah mencicil kepada Pemprov DKI.
"Bisnis saya di sektor keuangan jadi kami tahu bagaimana mencicilnya. Bisa dengan memperpanjang tenor, kami bantu DP-nya, lalu kami beri waktu untuk menabung dulu," jelasnya.
Adapun bentuk rumah bisa berupa rumah tapak atau rumah susun. Lokasi rumah dipastikan berada di Jakarta, namun Sandi enggan menyampaikan lokasi pastinya.
"Saya kan pengusaha, saya paham kalau saya kasih tahu lokasinya di mana, nanti harga tanahnya bisa naik karena nanti spekulan spekulasi nanti programnya malah enggak jalan," terangnya.
Sandi juga menegaskan, program rumah tanpa DP ini bukanlah yang pertama diterapkan di dunia. Dia mengatakan beberapa negara di dunia telah lebih dahulu menerapkan program ini.
"Program ini bukan milik Anies Sandi, karena sudah ada di mana-mana. Di Singapura, di India, di Colorado juga ada cuma namanya beda-beda. Ini adalah program terobosan dan warga tertarik," kata Sandi
Terkait dengan peraturan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sebelumnya dikatakan tetap harus ada DP, Sandi yakin hal ini tidak bertentangan dengan program DP nol rupiah. Sebab, program ini adalah program yang dibuat pemerintah daerah.
"BI menyatakan tidak diperkenan, kecuali program yang support pemerintah pusat dan pemerintah provinsi. Di pusat juga sudah ada program ini, dan pemerintah provinsi juga dibenarkan punya program yang sama. Tapi harus ada payung hukumnya, sehingga nanti dalam dibuat peraturan daerah-nya," papar dia.