Liputan6.com, Jakarta - Memiliki rumah merupakan idaman seluruh pasangan yang baru menikah apalagi rumah merupakan kebutuhan pokok seluruh manusia.
Rumah yang dijual pada masa sekarang sangat beragam dan berbeda mulai dari besar, hingga lokasinya. Jika ingin membeli rumah, Anda harus merencanakannya dengan matang.
Anda harus memutuskan apakah ingin membeli rumah tersebut dengan uang tunai hasil tabungan sendiri atau dengan menggunakan pinjaman. Pinjaman pun perlu diketahui sumbernya, baik melalui teman atau keluarga, atau melalui pihak bank melalui sistem KPR.
Advertisement
Baca Juga
Selain hal tersebut, banyak hal lain yang juga harus diperhatikan sebelum membeli rumah pertama, hal-hal penting lainnya adalah sebagai berikut, seperti dikutip dari www.cermati.com, Minggu (12/3/2017):
1. Kondisi Keuangan
Anda harus siap dengan segala biaya-biaya yang diperlukan untuk kepemilikan rumah tersebut, beberapa di antaranya adalah:
• Tanda jadi
Biaya tanda jadi adalah biaya yang ditentukan oleh penjual atau pengembang properti. Biasanya pengembang akan memberikan formulir pemesanan unit properti tersebut disertai dengan jadwal pembayaran tanda jadi, dan uang muka dan formulir tersebut merupakan surat perjanjian yang harus ditandatangani dengan lengkap dan jelas.
• DP (Down Payment)
Untuk pengajuan KPR, biasanya bank akan meminta uang muka sebesar 50 persen dari harga properti. Tentunya jumlah ini beragam untuk masing-masing bank. Uang muka ini kemudian akan dibayarkan pada pengembang atau penjual rumah.
• Angsuran
Setelah pengajuan KPR disetujui, Anda harus membayar sejumlah angsuran setiap bulan. Angsuran ini terdiri dari pinjaman pokok dan bunga pinjaman di mana angsuran tersebut harus dibayar selama jangka waktu kredit.
Tanggal pembayaran cicilan juga ditentukan pada awal perjanjian, dan Anda diharuskan untuk membayar angsuran sebelum jatuh tempo.
Setelah mengetahui kisaran biaya yang dibutuhkan, Anda harus memiliki rencana keuangan yang matang sejak dini. Angsuran KPR dapat mengambil kurang lebih sepertiga dari penghasilan Anda. Jika tidak ingin berutang sana sini, Anda harus mulai mencari cara baik dengan menabung atau berinvestasi.
Harga pasaran properti
2. Harga Pasaran Properti
Anda dapat mengetahui harga pasar properti dengan menanyakan pada pihak bank pada saat mereka melakukan survei penilaian aset properti.
Penilaian indikatif dari bank ini dapat menentukan harga jual properti tersebut. Selain harga jual, bank juga akan memvalidasi legalitas properti yang ditentukan dari sertifikasi yang dimiliki oleh properti tersebut.
Contohnya surat tanah (SHM (Sertifikat Hak Milik), SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan), Sarusun), IMB (Izin Mendirikan Bangunan), SPPT PBB (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi Bangunan), surat jual beli dan surat warisan.
Biasanya jika Anda membeli properti dari pengembang, mereka telah memiliki kelengkapan surat-surat tersebut dan biasanya pengembang telah bekerja sama dengan bank pemberi kredit.
3. Analisa Rasio Kredit
Sebelum KPR disetujui, pihak bank akan melakukan analisa atas kemampuan kredit Anda. Pihak bank akan melakukan verifikasi rekening koran selama 3-6 bulan terakhir, kemudian dengan pihak BI melakukan cross check mengenai kualitas kredit, kartu kredit, KPM, atau kredit lainnya dan apakah anda pernah atau sedang dalam masa blacklist.
Idealnya, angsuran dan cicilan yang dibayarkan oleh pihak bank tidak akan melebihi sepertiga penghasilan (suami/istri/pendapatan gabungan) per bulan.
Akad Kredit
4. Akad Kredit
Jika poin 3 telah dikonfirmasi baik oleh pihak bank dan seluruh persyaratan yang dibutuhkan untuk pengajuan kredit telah dilengkapi, maka pihak bank akan mulai menjadwalkan akad KPR.
Mulai dari tanggal perjanjian, berarti Anda bertanggung jawab untuk melunasi seluruh cicilan per bulan sebelum atau selambat-lambatnya pada waktu jatuh tempo. Setelah melunasi seluruh angsuran, anda harus meminta surat pelunasan utang dari bank dan meminta surat asli sebagai tanda kepemilikan properti pertama anda.
Persiapkan sejak dini
Baik untuk kebutuhan dana ataupun dokumen, anda harus mempersiapkannya sejak dini. Dengan mempersiapkannya sejak dini, Anda tidak perlu kewalahan mengurusi dokumen-dokumen atau memilih bank atau pengembang properti.
Selain itu, Anda pun tidak akan kewalahan jika diminta untuk menyediakan dana untuk pembayaran uang muka. Anda pun dapat mengedukasi diri mengenai perjanjian yang akan dibutuhkan pada saat membeli properti.