Kebijakan Pajak Progresif Lahan Menganggur Belum Jadi Prioritas

Pemerintah berencana memungut pajak tanah menganggur untuk menghilangkan spekulasi terhadap tanah yang tidak produktif.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Mar 2017, 17:50 WIB
Diterbitkan 20 Mar 2017, 17:50 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah belum bisa memastikan kapan kebijakan pajak progresif bagi lahan yang tidak terpakai atau menganggur akan diterapkan. Pemerintah masih akan mengkaji secara mendalam dampak dari pemberlakukan pajak tanah menganggur ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Djalil mengatakan, saat ini penerapan pajak progresif belum masuk dalam prioritas pemerintah. Sebab pemerintah terlebih dulu fokus pada reforma agraria dan redistribusi aset.

"Tidak, tidak, itu pajak progresif tidak menjadi prioritas dulu," ujar dia di Kantor Kementerian ATR, Jakarta, Senin (20/3/2017).

Sebelumnya pada 30 Januari 2017, Sofyan Djalil mengungkapkan, kajian pajak tanah menganggur atau idle sudah ‎dibahas kementerian teknis. Namun, pemerintah masih merumuskan mengenai mekanisme pungutan dan perhitungan pajak progresif, kecuali bagi bank tanah kawasan industri ataupun perumahan.

"Kita masih work out, masih dirumuskan semuanya, jangan sampai menciptakan distorsi. Kita baru bicara pada tingkat teknis. Kalau sudah formal baru ke presiden," kata dia.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu memberikan gambaran mengenai pengenaan pajak tinggi pada tanah menganggur. Pajak progresif dipungut terhadap keuntungan dari hasil penjualan tanah yang tinggi.

"Sebagai contoh, kita tahu harga tanah sekarang berapa misal Rp 10 ribu per meter. Nanti kalau dijual seharga Rp 100 ribu per meter, maka yang Rp 90 ribu itu kena pajak progresif. ‎Atau beli tanah sebelumnya Rp 1 miliar, tapi dijual Rp 2 miliar. Keuntungan 100 persen ini yang dipajaki," ucap Sofyan.

Sofyan menuturkan, pemerintah berencana memungut pajak tanah menganggur untuk menghilangkan atau membatasi spekulasi orang terhadap tanah yang tidak produktif.

"Orang jangan punya uang investasinya di tanah, tidak memberi manfaat apa-apa, beli tanah hanya mengharapkan harga naik. Harga tanah jadi tidak terkontrol karena orang berspekulasi, pada akhirnya mendistorsi investasi," ucap dia.

Pemerintah sangat serius mengkaji dan ingin menerapkan kebijakan pajak progresif untuk tanah menganggur atau tidak produktif, dengan tujuan menghilangkan spekulasi tanah. "Kita sangat serius lo ini. Kita kan masukkan kebijakan ini di RUU Pertanahan. Kita akan lihat regulasi apa yang memungkinkan," tutur Sofyan. (Dny/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya