Pengembang: Pajak Tanah Menganggur Bikin Harga Properti Mahal

Kebijakan pajak progresif atas tanah yang tidak terpakai atau menganggur dinilai akan menjadi beban bagi pengembang properti.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Feb 2017, 19:56 WIB
Diterbitkan 08 Feb 2017, 19:56 WIB

Liputan6.com, Jakarta Kebijakan pajak progresif atas tanah yang tidak terpakai atau menganggur dinilai akan menjadi beban bagi pengembang properti. Hal ini nantinya malah akan membuat harga rumah semakin melambung.

Pengamat Properti Ronny Wuisan mengatakan, selama ini banyak pengembang yang membeli lahan untuk dijadikan perumahan. Namun lantaran di wilayah tersebut belum ada peminat, maka pembangunan properti ditunda untuk beberapa tahun.

"Kalau dia punya tanah 30 hektar yang belum punya market, dia harus bayar pajak progresif (karena tanahnya belum dibangun perumahan). Selama 5 tahun pasarnya belum masuk, di pembukuan akan masuk terus (pajak)," ujar dia di kawasan Harmoni, Jakarta, Rabu (8/2/2017).

Dalam kondisi seperti itu, pengenaan pajak progresif pada tanah milik pengembang yang belum dibangun perumahan akan menjadi beban usaha properti.‎ Akibatnya, oleh pengembang, pajak tersebut mau tidak mau ke dalam biaya pembangunan properti.

"Di pembukuan akan masuk terus. Tidak ada developer yang mau hilangkan pajak dalam struktur biayanya," kata dia.

Pada ujungnya, lanjut Ronny, saat properti tersebut dibangun dan dipasarkan beberapa tahun kemudian, harganya akan jauh lebih tinggi. Hal ini karena pengembang memperhitungkan pajak progresif dari tanah yang sebelumnya menganggur.

"Dalam 5 tahun masuk pembukuan, saat launching dia akan pertimbangkan pajak itu. Akibatnya harga lebih mahal‎. Jadi saat dibangun harga rata-rata sudah tinggi, dia jual lebih tinggi lagi," tandas dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya