Ini Besaran Tunjangan bagi PNS yang Jadi Pemeriksa Keimigrasian

PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemeriksa dan analis keimigrasian diberikan tunjangan per bulan.

oleh Agustina Melani diperbarui 23 Mar 2017, 10:45 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 10:45 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memberikan tunjangan jabatan fungsional kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional analis keimigrasian.

Atas dasar pertimbangan itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2017 tentang tunjangan fungsional pemeriksa keimigrasian dan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional pemeriksa keimigrasi dan Peraturan Presiden Nomir 26 Tahun 2017 tentang tunjangan jabatan fungsional analis keimigrasian.

Berdasarkan Pepres itu, PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasian diberikan tunjangan pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasian setiap bulan.

Pemberian tunjangan pemeriksa keimigrasian atau analis keimigrasi bagi PNS itu dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Demikian mengutip dari laman Setkab, seperti ditulis Kamis (23/3/2017).

"Pemberian tunjangan dihentikan apa bila PNS sebagaimana dimaksud, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 5 Perpres Nomor 25 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 26 Tahun 2017 itu.

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran tunjangan, menurut kedua Perpres ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi pasal 7 Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 20 Maret 2017.

Ada pun besaran tunjangan jabatan fungsional antara lain:

Pemeriksa keimigrasian dan tunjangan:
1. Pemeriksa keimigrasian penyelia sebesar Rp 780 ribu
2. Pemeriksa keimigrasian pelaksana lanjutan sebesar Rp 450 ribu
3. Pemeriksa keimigrasian pelaksana sebesar Rp 360 ribu

Analis keimigrasian dan tunjangannya:
1. Analis keimigrasian utama sebesar Rp 1,5 juta
2. Analis keimigrasian madya sebesar Rp 1,26 juta
3. Analis keimigrasian muda sebesar Rp 960 ribu
4. Analis keimigrasian pertama sebesar Rp 540 ribu

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya