4 WN Pakistan Kedapatan Pakai Visa Investor dengan Perusahaan Bodong ke Indonesia

Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditemukan berada di Indonesia dengan menggunakan visa investor.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 17 Des 2024, 16:41 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 16:41 WIB
Pengungkapan kasus empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang menggunakan visa investor perusahaan bodong oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang.
Pengungkapan kasus empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan yang menggunakan visa investor perusahaan bodong oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang. (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak empat Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan ditemukan berada di Indonesia dengan menggunakan visa investor, namun perusahaan yang dijadikan dasar penerbitan visa tersebut ternyata fiktif.

"Awalnya, kami mendapat laporan dari masyarakat bila ada kegiatan WNA yang mengganggu, sehingga menimbulkan keresahan dengan melakukan penipuan," ungkap Kadiv Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang, Dadan Gunawan, Selasa (17/12/2024).

Atas laporan tersebut, petugas melakukan pendalaman dan pengintaian oleh Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan. Hasilnya, didapati seorang WN Pakistan berinisial MZ di Daerah Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. MZ langsung dibawa dan diamankan ke kantor Imigrasi, untuk dilakukan berbagai penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil keterangan MZ, ternyata dia berhasil memasukan tiga WN Pakistan lainnya ke Indonesia, dengan menggunakan visa investor. MZ menerima sejumlah uang, untuk mengurus izin tinggal dan mendapatkan visa investor tersebut.

"Ketiganya tinggal di wilayah Legok, Kabupaten Tangerang, mereka adalah HR, RA dan MI. Saat didalami, ketiganya benar menggunakan visa investor, dengan jabatan direktur utama di beda-beda perusahaan," kata Dadan.

 

Perusahaan Fiktif

Lalu, saat dicek, ternyata perusahaan seperti Hasan Group Internasional dan Graha Estate, hanyalah perusahaan fiktif atau bodong. Perusahaan-perusahaan tersebut sebenarnya tidak ada, bahkan ketiganya pun tidak mengetahui bila nama ketiganya dicatut sebagai direktur sebuah perusahaan oleh MZ.

"Ketiganya tidak tahu, hanya diminta untuk tanda tangan dokumen saja agar bisa berada di Indonesia. Alamat di KITAS atau izin tinggal dengan aslinya, itu berbeda,"kata Dadan.

Bahkan, salah satu tersangka ada yang berada di Indonesia membuka jasa untuk visa umroh dan haji, serta jualan handphone dan laptop via Youtube.

Masing-masing tersangka pun disangkakan dengan kurungan penjara 5 tahun dan denda Rp 500 juta, serta dideportasi atau dipulangkan ke negara asalnya.

Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 5 Kriteria WNA Boleh Masuk Wilayah Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya