Amankan 12 PSK Asal Vietnam, Imigrasi: RI Takkan Toleransi Pelanggaran Hukum oleh WNA

Imigrasi juga berharap agar masyarakat senantiasa berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan WNA selama di Indonesia.

oleh Tim News diperbarui 14 Des 2024, 04:18 WIB
Diterbitkan 14 Des 2024, 04:18 WIB
Salahgunakan Visa, 12 WNA Ditangkap dan Akan Dideportasi
Direktorat Jenderal Imigrasi menangkap 12 orang warga negara asing (WNA) asal Vietnam yang diduga menyalahgunakan visa kunjungan dan wisata. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum oleh warga negara asing.

"Pemerintah tidak akan menoleransi segala bentuk pelanggaran hukum di Indonesia, termasuk oleh warga negara asing," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kombes Pol. Yuldi Yusman saat konferensi pers penangkapan WNA asal Vietnam di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (13/12/2024) seperti dilansir Antara.

Imigrasi juga berharap agar masyarakat senantiasa berperan aktif melaporkan kegiatan mencurigakan yang dilakukan WNA selama di Indonesia.

Menurut Kombes Pol. Yuldi, hal itu akan membantu penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran.

"Kami komitmen untuk melindungi Indonesia. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi Indonesia dari kejahatan lintas negara dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat," ucapnya.

 

Amankan 12 PSK Asal Vietnam

Sebelumnya, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian mengamankan 12 warga negara Vietnam yang diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial di Jakarta Utara. Penangkapan pada hari Kamis (12/12) itu bermula dari laporan masyarakat.

Penindakan ini, kata dia, berawal dari laporan masyarakat yang masuk, kemudian pihaknya menindaklanjuti dengan melakukan lidik selama kurang lebih 1 bulan.

"Dari hasil tersebut, kemarin kami melakukan penindakan di TKP dan ternyata benar ditemukan ada 12 warga negara Vietnam yang melakukan kegiatan menjadi PSK," kata Kombes Pol. Yuldi.

Ke-12 warga negara Vietnam tersebut masuk ke Indonesia menggunakan bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan. Akan tetapi, mereka justru bekerja sebagai PSK berkedok ladies companion (LC).

Mereka terbukti melakukan penyalahgunaan izin tinggal, melanggar Pasal 122 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Oleh karena itu, seluruhnya akan dideportasi dan ditangkal masuk ke Indonesia dalam kurun waktu 2 tahun.

Di samping itu, Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian tengah mendalami kasus tersebut, termasuk membongkar pihak koordinator yang mengarahkan para warga negara asing itu untuk bekerja di Indonesia.

Infografis Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia
Infografis Journal Sejarah dan Upaya Pemberantasan Korupsi di Indonesia.(Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya