DJP Dongkrak Kerja Sama dengan Otoritas Pajak Jepang

Dalam pertemuan DJP dan otoritas pajak Jepang juga membahas efektivitas bantuan teknis untuk pengembangan kapasitas pegawai DJP.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 23 Mar 2017, 11:45 WIB
Diterbitkan 23 Mar 2017, 11:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak)/DJP dengan otoritas pajak Jepang yaitu National Tax Agency (NTA) sepakat untuk fokus mempersiapkan standar pertukaran informasi (automatic exchange of information). Selain itu juga kedua otoritas pajak ini membahas standar anti penghindaran pajak (base erosion and profit shifting/BEPS).

Hal itu disampaikan saat delegasi Ditjen Pajak mengadakan kunjungan kerja ke kantor pusat national tax agency di Tokyo, Jepang pada 21 Maret 2017. Pertemuan itu dipimpin oleh Direktur Perpajakan Internasional, John Hutagaol, dengan perwakilan NTA yang dipimpin Deputy Commisioner NTA Takeshi Kurihara. Demikian seperti ditulis Kamis (23/3/2017).

Dalam kesempatan ini, pihak NTA juga menyampaikan apresiasi kepada Ditjen Pajak yang telah merespons permintaan pertukaran informasi dari pihak NTA secara lebih cepat.

Selain membahas isu penerapan standar AEOI dan strategi anti-BEPS, Ditjen Pajak dan NTA juga membahas efektivitas bantuan teknis yang diberikan NTA di bidang pengembangan kapasitas pegawai Ditjen Pajak.

Pihak NTA menyatakan kesediaan mereka untuk terus membantu proses peningkatan kapasitas pegawai Ditjen Pajak agar mampu melaksanakan tugasnya secara lebih efektif terutama dengan semakin meningkatnya volume transaksi lintas negara dan bentuk tax planning yang semakin rumit.

Di akhir pertemuan tersebut, Ditjen Pajak dan NTA melakukan pertukaran Memorandum of Cooperation sebagai penegasan komitmen untuk meningkatkan kerja sama antara kedua belah pihak untuk menghadapi semakin kompleksnya masalah penghindaran pajak internasional.

Setelah pertemuan dengan pihak NTA, delegasi Ditjen Pajak mengadakan pertemuan dengan komunitas bisnis Jepang untuk melakukan diseminasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213 tahun 2016 yang terkait dengan kewajiban penyelenggaraan dokumen transfer pricing.

Acara diseminasi ini dihadiri lebih dari 100 pembayar pajak korporasi besar di Jepang beserta perwakilan kantor akuntan dan konsultan pajak yang sangat antusias untuk mengetahui tentang pelaksanaan dokumentasi transfer pricing di Indonesia yang dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam rangka mencegah penghindaran pajak melalui penyalahgunaan transaksi pihak berelasi.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya