‎DJP: Google Mau Bayar Pajak Tapi Protes Nilainya

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjamin Google akan membayar utang pajaknya ke Indonesia.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 21 Feb 2017, 21:44 WIB
Diterbitkan 21 Feb 2017, 21:44 WIB

Liputan6.com, Jakarta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjamin Google akan membayar utang pajaknya ke Indonesia. ‎Perusahaan internet raksasa asal Amerika Serikat (AS) tersebut menganggap tunggakan pajak di Indonesia Rp 5,5 triliun lebih besar dibanding dengan di London, Inggris.

"Google pasti jadi bayar, saya jamin, tapi hanya berapa bayarnya. Mereka bandingin dengan London yang besar saja cuma segini, kok Indonesia segini. Tapi kita punya standing sendiri, jangan ganggu kedaulatan NKRI," tegas Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv di kantornya, Jakarta, Selasa (21/2/2017).

Lebih jauh dijelaskan dia, ‎status Google saat ini masih Bukti Permulaan (Bukper), belum diinvestigasi secara penuh. Karena investigasi dilakukan apabila perusahaan tersebut mangkir.

"Bukper kan bisa setahun, makanya kita masih menunggu data pendukung laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh, seperti ‎kwitansi, faktur, dan sebagainya. Nah mereka baru berikan laporan keuangan, kita mah semenit juga bisa kalau sudah ada data," terang dia.

‎Haniv menargetkan data pendukung dapat diserahkan secepatnya kepada DJP. "Tadinya kan awal Januari terus lewat, awal Februari juga lewat, berarti awal Maret. Berapanya belum masih nego, yang penting dokumen lengkap. Sekarang kan tingkat tinggi pertemuannya, Presiden, Menteri, Google kan juga mau investasi," pungkas Haniv.

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya