Ditjen Pajak: Google Bayar Pajak Maret 2017

Ditjen Pajak menyatakan pihak Google telah menyepakati pembayaran pajak untuk tahun 2015.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 17 Mar 2017, 22:08 WIB
Diterbitkan 17 Mar 2017, 22:08 WIB
Google Chrome
businessinsider.com

Liputan6.com, Jakarta - Langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memburu pajak Google mulai membuahkan hasil. DJP menyatakan, perusahaan asal Amerika Serikat (AS) itu akan membayar pajak pada Maret 2017.

Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengatakan, pada Maret ini Google akan langsung membayar pajak.

"(Maret selesai itu maksudnya?) Langsung pembayaran, insyaallah kita doa sama-sama kalau tidak April," kata dia Kantor Pusat DJP Jakarta, Jumat (17/3/2017).

Dia mengatakan, pada dasarnya pihak Google telah menyepakati pembayaran pajak. Menurut dia, sebagai perusahaan raksasa dan mendapat penghasilan sudah sewajarnya membayar pajak di Indonesia.

"Pihak Google sebenarnya sudah menyepakati pasti bayar pajak. Dia malulah kalau tidak bayar pajak, satu lembaga yang besar, satu entitas perusahaan internasional yang besar mereka malu kalau nggak bayar pajak," kata dia.

Dia mengatakan, saat ini pemerintah tengah menunggu data yang dikirim Google. Namun, Haniv mengatakan penyelesaian pajak ini untuk tahun 2015. Dia berharap, Google juga menyelesaikan urusan pajak hingga 2016.

"Yang penting Saya mohon 2015 dan 2016, pokoknya jumlahnya oke, terus terang kalau jumlah rahasia, yang penting dia bayar dan jumlahnya tidak kecil. Gitu aja," ujar dia.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya