Ditjen Pajak: Pejabat Negara Sudah Patuh Lapor SPT

Ditjen Pajak dapat memfasilitasi pengisian SPT apabila masih ada dari WP yang kurang mengerti.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 10 Mar 2017, 19:36 WIB
Diterbitkan 10 Mar 2017, 19:36 WIB
Ditjen Pajak dapat memfasilitasi pengisian SPT apabila masih ada dari WP yang kurang mengerti.
Ditjen Pajak dapat memfasilitasi pengisian SPT apabila masih ada dari WP yang kurang mengerti.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) pejabat negara di lingkungan Kementerian/Lembaga atau K/L cukup tinggi. Hal ini didukung dari pengawasan internal yang dilakukan unit terkait di K/L.

Hal ini disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Wahyu Tumakaka saat mendampingi Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis melaporkan SPT Tahunan PPh 2016 di kantor BPK, Jakarta, Jumat (10/3/2017).

"Umumnya kepatuhan pajak sampaikan SPT tinggi. Masing-masing K/L sekarang sudah mengatur yang belum memasukkan SPT menjadi bagian penilaian internal. Semua K/L punya unit pengawasan kepatuhan di Ditjen maupun Inspektorat Jenderal," katanya.

Wahyu menambahkan, Wajib Pajak (WP) wajib menyampaikan SPT dengan cara self assessment. Ditjen Pajak, sambungnya dapat memfasilitasi pengisian SPT apabila masih ada dari WP yang kurang mengerti. "Self assessment itu menghitung, membayar, dan melapor SPT sendiri. Kami bisa memfasilitasi dan siap hadir," terang Wahyu.

Sebelumnya, Ketua BPK Harry Azhar Azis telah menuntaskan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) 2016 Orang Pribadi secara online menggunakan e-filing. Dalam pelaporan kewajiban pajak, Harry mengakui ada penambahan harta yang diungkap di SPT 2016.

Hal ini disampaikan Harry usai melaporkan SPT PPh Wajib Pajak Orang Pribadi di kantornya, Jakarta, Jumat (10/3/2017). Saat penyampaian SPT, Mantan Anggota DPR ini didampingi Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari; Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Pusat, Wahyu Karya Tumakaka; dan beberapa pejabat Ditjen Pajak maupun BPK.

"Saya sudah menggunakan e-filing untuk pelaporan SPT pajak 2016‎. Ini prosesnya sudah dari awal sampai tanda terima. Jadi tugas saya sebagai warga negara dalam kaitan sebagai WP, sudah saya selesaikan untuk 2016," kata Harry kepada wartawan.

‎Harry mengaku bahwa ada penambahan harta yang dilaporkan di SPT PPh 2016. Sayangnya, dia enggan mengungkapkan harta-harta tersebut. "Ada beberapa (penambahan harta). Namanya sebagai Ketua BPK tidak seberapa lah dibandingkan pajak," Harry mengatakan.

Dirinya mengatakan, kewajiban membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan merupakan suatu bentuk kepatuhan WP usai program pengampunan pajak (tax amnesty). Harry Azhar termasuk dalam WP yang ikut program tax amnesty. (Fik/Gdn)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya