Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah diminta untuk menurunkan tarif pajak penghasilan pasal 25 (PPh Badan) untuk menarik lebih banyak investor ke Indonesia. Saat ini, tarif PPh di Indonesia masih lebih tinggi dibandingkan Singapura.
Anggota Komisi XI DPR RI Maruarar Sirait menyatakan, tarif PPh Badan yang diterapkan Indonesia masih sekitar 22 persen-25 persen. Sedangkan Singapura hanya sebesar 18 persen.
"Sekarang PPh kita masih sekitar 22 persen-25 persen, Singapura kan 18 persen. Itu juga harus menarik, jadi ini tax amnesty kan kebijakan yang sekali saja. Tapi sesudah itu bagaimana badan usaha kita diberikan insentif yang bisa bersaing dengan Singapura," ujar dia di Jakarta seperti ditulis Rabu (29/3/2017).
Advertisement
Baca Juga
Selama ini alasan investor termasuk orang Indonesia lebih suka memarkir uang di Singapura karena pengenaan tarif PPh yang lebih rendah. Oleh sebab itu, ketika program pengampunan pajak (tax amnesty) digulirkan, banyak dana warga negara Indonesia (WNI) yang masuk dari Negeri Singa tersebut.
"Karena benchmark kita kan Singapura, makanya mayoritas yang masuk (dana dari program tax amnesty) kebanyakan dari Singapura," kata dia.
Jika pemerintah ingin menarik lebih banyak investor ke Indonesia, maka harus memberikan relaksasi bagi dunia usaha di dalam negeri. Dengan demikian, investor akan melihat Indonesia sebagai negara tujuan investasi yang lebih menjanjikan dibandingkan Singapura.
"Jadi kalau mau dukung dunia usaha jangan setengah-setengah, harus diturunkan. Sehingga dinikmati dunia usaha. Apalagi ekonomi sedang melambat. Kalau ekonomi melambat, kebijakannya harus dengan relaksasi. Bukan kebijakan yang mempersulit pengusaha," tandas dia. (Dny/Gdn)