Menteri ATR Masih Kaji Usulan Pajak Apartemen Tak Berpenghuni

Pemerintah berkeinginan memungut pajak tinggi kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan besar.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 07 Apr 2017, 16:00 WIB
Diterbitkan 07 Apr 2017, 16:00 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) mengusulkan penerapan pajak progresif atau pajak tinggi bagi apartemen tak berpenghuni. Usulan ini demi kebijakan pemerataan ekonomi yang berkeadilan.

Menteri ATR Sofyan Djalil mengaku masih mempertimbangkan usulan pajak progresif untuk apartemen tersebut. Ini  mengingat kondisi bisnis properti yang sedang surut.

"Belum (pajak progresif). Kita pikirkan kembali soalnya kondisi properti lagi sulit, jadi cool down dulu karena ide ini kan perlu dibahas lebih lanjut sehingga belum bisa diputuskan," kata dia usai Rakor SNKI di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/4/2017).

Menurutnya, ide pungutan pajak progresif sangat bagus diterapkan. Namun waktunya dinilai kurang tepat bila berlaku pada saat ini.

Pembahasan pun terlebih dulu harus dituntaskan di internal kementerian ATR yang selanjutnya ke Direktorat Jenderal Pajak.   

"Ini inisiatif kebijakan, ATR kan punya ide. Kebijakannya bagus, tapi timing-nya kurang tepat. Keputusan ini juga harus di tingkat yang lebih tinggi," papar Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian itu.

Sementara itu, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo menuturkan, pemerintah berkeinginan memungut pajak tinggi kepada Wajib Pajak (WP) yang memiliki penghasilan besar.

"Mereka yang punya tanah dan mobil banyak, diberikan pajak yang lebih progresif kepada tanah dan mobilnya yang kedua, ketiga. Penerapannya seperti itu," dia menerangkan.

Rencana awal, katanya, pemerintah akan mengenakan pajak progresif atas kepemilikan tanah menganggur. "Yang punya tanah banyak, apalagi tidak produktif, dikenakan pajak lebih besar. Pajak akan dikumpulkan dari orang-orang kaya, lalu diberikan kepada yang miskin. Filosofinya begitu," jelas Mardiasmo.

Menurutnya, pajak progresif sudah dipungut beberapa pemerintah daerah. Bukan hanya di Provinsi DKI Jakarta, di mana WP kaya yang memiliki banyak mobil dikenakan pajak tinggi. Jenisnya semakin mewah, pajak yang dipungut pun sifatnya progresif.

"Pajak progresif untuk tanah menganggur kan kita petakan dulu, seperti apa. Apakah membeli untuk dijual lagi, atau yang lain. Targetnya kita lihat dulu, supaya tidak disalahkan," papar dia.

Kemudian akan ada pemisahan dalam penerapan pajak ini. Seperti luas kepemilikan tanah.

"Jadi di trasehold tanah berapa yang tidak dikenakan pajak. Kalau punya tanah untuk rumah pribadi beberapa meter saja, tidak dikenakan pajak, dan sebaliknya yang punya ribuan hektar atau menguasai harusnya dikenakan pajak tinggi dong," tandas Mardiasmo.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya