Liputan6.com, Jakarta Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) mendesak pemerintah Indonesia terus memperjuangkan sengketa dagang terhadap kebijakan bungkus polos rokok (plain packaging) oleh Australia di Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO). Kebijakan tersebut dapat menjadi pukulan keras industri tembakau nasional.
Ketua Umum AMTI, Budidoyo menilai, penerapan kebijakan kemasan polos rokok oleh Australia dapat mengakibatkan efek domino bagi industri tembakau nasional. Implikasinya akan berdampak langsung pada penghasilan 6 juta orang tenaga kerja yang menggantungkan kehidupan di industri ini.
“Kebijakan kemasan polos rokok akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia,” tegas Budidoyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Minggu (14/5/2017).
Advertisement
Berdasarkan penelitian di Australia, Budidoyo menuturkan, penerapan bungkus polos rokok menstimulasi pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai. Bagi konsumen, ada potensi memperoleh rokok palsu. Tingkat peredaran rokok ilegal di negara tersebut naik dari 11,5 persen di 2012 menjadi 14 persen pada 2015.
Budidoyo menambahkan, AMTI percaya bahwa tuntutan pemerintah Indonesia bersama negara lain, Honduras, Republik Dominika, dan Kuba di WTO adalah langkah yang tepat untuk melindungi industri hasil tembakau dalam negeri. Kebijakan kemasan polos rokok bukan merupakan solusi pengendalian tembakau yang ideal dan sangat eksesif dan tidak terbukti efektif.
“Kami melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh kebijakan yang berawal di Australia itu. Di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia,” keluhnya.
Oleh karena itu, Budidoyo menyayangkan keputusan sementara WTO tersebut. WTO seperti diketahui dikabarkan mendorong Undang-undang kemasan polos untuk rokok. Akan tetapi sampai saat ini belum ada pernyataan resmi dari organisasi tersebut.
AMTI akan terus mendukung pemerintah di garis terdepan bahwa sektor pertembakauan dalam negeri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia.
“Industri tembakau tidak hanya berdampak ke penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja, tapi juga dalam bidang ekspor ke mancanegara,” cetus Budidoyo.
Seperti diketahui, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produksi tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna. Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.
Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam. Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia.