Kaji Sistem Baru Dana Pensiun, Masa Tua PNS Bakal Sejahtera

Pemerintah masih mengkaji pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Mei 2017, 19:37 WIB
Diterbitkan 16 Mei 2017, 19:37 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur mengaku sedang mengkaji pembayaran uang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan skema fully funded. Dengan skema baru ini akan meningkatkan kesejahteraan PNS di hari tua.

"Rencananya fully funded, ini lagi kami desain. Tapi itu nanti, yang sekarang masih menggunakan model lama," kata Asman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (16/5/2017).

Untuk diketahui, skema pembayaran pensiunan PNS saat ini dikenal dengan Pay As You Go yang seluruhnya ditanggung dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Sementara yang sedang dikaji pemerintah adalah mekanisme fully funded, yakni sistem pembayaran penuh yang pembayarannya berasal dari iuran yang dilakukan antara pemerintah sebagai pemberi kerja dengan PNS sebagai pekerja. Besaran iuran dari pemerintah didasarkan pada jumlah gaji PNS setiap bulan.

"Dengan skema baru ini (fully funded), mereka yang sudah pensiun, supaya jangan merasa kurang lagi. Sekarang pendapatannya sangat kurang," jelas Asman.

Namun demikian, Asman belum bersedia menjelaskan lebih detil mengenai sistem fully funded untuk pensiun PNS. Dia hanya menegaskan, skema ini tidak akan mengurangi gaji pokoknya.

"Masih kami desain, bagaimana-nya nanti kami simulasikan," ucap Asman.

Sebelumnya, Asman mengaku, tujuan menerapkan skema tersebut untuk menghemat APBN setiap tahun. "Kami tidak ingin membebani APBN, salah satunya pembayaran pensiun," dia menegaskan.

"Jadi nanti besaran uang pensiunan yang diterima PNS ditentukan berapa besar total iuran per bulan dari PNS dan bantuan pemerintah ikut membayarkan iuran. Untuk besarnya iuran yang tidak memberatkan APBN berapa, ini lagi dihitung," kata Asman.

Sekarang ini, Asman mengaku, purna PNS menerima jatah uang pensiunan pokok per bulan sesuai golongan pangkat dan masa kerjanya saat aktif sebagai PNS.

"Saat ini kan uang pensiunan yang diterima tergantung besaran gaji pokok. Tapi ke depan, tergantung jumlah iuran dan bantuan pemerintah atau fully funded," papar dia.

Dia memastikan, rencana penerapan pensiunan skema fully funded belum di-finalkan pemerintah. "Belum di-finalkan, tunggu saja. Yang pasti PNS di masa tua bakal lebih sejahtera," ujar Asman.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya