Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, alokasi anggaran untuk membayar gaji pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia mencapai Rp 100 triliun setiap tahun. Anggaran tersebut masuk pada belanja Non Kementerian/Lembaga (K/L), khususnya di pos transaksi khusus.
"Anggaran pensiun PNS mencapai Rp 100 triliun per tahun. Jadi itu penggunaan transaksi khusus," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu, Askolani saat Rapat Panja Belanja Pemerintah Pusat di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/10/2016).
Dia menuturkan, anggaran transaksi khusus ini digunakan untuk membayar uang pensiun PNS dan anggota TNI/Polri. Kewajiban tersebut sebagai implementasi Undang-undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional untuk aparatur negara.
Baca Juga
Askolani menuturkan, pagu anggaran transaksi khusus di Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2017 sebesar Rp 108,05 triliun dari total belanja Non K/L yang dialokasikan Rp 552 triliun.
"Belanja Non K/L sebelumnya ditentukan kebijakan subsidi energi. Sejak 2015, kita melakukan penghematan subsidi BBM sehingga belanja non K/L turun di 2015 dibanding 2014," kata Askolani.
Namun kondisi ini tidak berlangsung lama. Askolani mengaku, anggaran Non K/L kemudian mulai merangkak naik meskipun tidak setinggi di 2014. "Itu karena kita menganggarkan untuk pensiun aparatur negara yang bebannya signifikan setiap tahun," ujar Askolani. (Fik/Ahm)
Advertisement