Liputan6.com, Jakarta Setelah melalui pembahasan berbulan-bulan, pemerintah akhirnya menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Payung hukum tersebut dikeluarkan dalam rangka mendukung pelaksanaan sistem pertukaran informasi Automatic Exchange of Information (AEoI) yang berlaku 2018.
Dikutip dari laman peraturan.go.id Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemkumham), Jakarta, Selasa (16/5/2017), Perppu tersebut ditandatangani Presiden, Joko Widodo (Jokowi) pada 8 Mei 2017 dan diundangkan saat yang sama oleh Menkumham Yasonna H. Laoly.
Baca Juga
Perppu AEoI dirilis untuk memenuhi komitmen keikutsertaan Indonesia dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan secara otomatis. Pembentukan Perppu setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebelum 30 Juni 2017.
Advertisement
Merinci lebih detail, ada 10 Pasal dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Pasal 1 menyebutkan, akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, meliputi akses untuk menerima dan memperoleh informasi keuangan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
Sementara bunyi Pasal 2 ayat (1), Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain yang dikategorikan sebagai lembaga keuangan.
Ayat (2) mencakup, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak:
a. laporan yang berisi informasi keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan untuk setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan; dan
b. laporan yang berisi informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan, yang dikelola oleh lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain dimaksud selama satu tahun kalender.
(3) Laporan yang berisi informasi keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat:
a. identitas pemegang rekening keuangan;
b. nomor rekening keuangan;
c. identitas lembaga jasa keuangan;
d. saldo atau nilai rekening keuangan; dan
e. penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.
(4) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan prosedur identifikasi rekening keuangan sesuai standar pertukaran informasi keuangan berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan.
(5) Prosedur identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit meliputi kegiatan:
a. melakukan verifikasi untuk menentukan negara domisili untuk kepentingan perpajakan bagi pemegang rekening keuangan, baik orang pribadi maupun entitas;
b. melakukan verifikasi untuk menentukan pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pemegang rekening keuangan yang wajib dilaporkan;
c. melakukan verifikasi untuk menentukan rekening keuangan yang dimiliki oleh pemegang rekening keuangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan rekening keuangan yang wajib dilaporkan; d. melakukan verifikasi terhadap entitas pemegang rekening keuangan untuk menentukan pengendali entitas dimaksud merupakan orang pribadi yang wajib dilaporkan; dan
e. melakukan dokumentasi atas kegiatan yang dilakukan dalam rangka prosedur identifikasi rekening keuangan, termasuk menyimpan dokumen yang diperoleh atau digunakan
Pasal 3 Ayat (6), lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak diperbolehkan melayani pembukaan rekening keuangan baru bagi nasabah baru; atau transaksi baru terkait rekening keuangan bagi nasabah lama, yang menolak untuk mematuhi ketentuan identifikasi rekening keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
"Lembaga jasa keuangan, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terikat oleh kewajiban merahasiakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kewajiban merahasiakan tersebut tidak berlaku dalam melaksanakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini," bunyi Pasal 2 Ayat (8).
Pasal 3 Ayat (3) dalam beleid ini menjelaskan penyampaian laporan laporan melalui mekanisme elektronik melalui OJK berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. lembaga jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib menyampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 60 hari sebelum batas waktu berakhirnya periode pertukaran informasi keuangan antara Indonesia dengan negara atau yurisdiksi lain berdasarkan perjanjian internasional di bidang perpajakan; dan
b. Otoritas Jasa Keuangan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Pajak paling lama 30 hari.
Sedangkan di Ayat (4), penyampaian laporan melalui mekanisme non elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 4 bulan setelah akhir tahun kalender.
"Menteri Keuangan (Menkeu) dan pegawai Kemenkeu yang melaksanakan tugas, pimpinan dan pegawai Otoritas Jasa Keuangan, maupun pimpinan dan pegawai lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kewajiban penyampaian laporan tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," bunyi Pasal 6 Ayat (1).
Dalam Pasal 7 Ayat (1) Perppu AEoI diatur mengenai sanksi bagi pimpinan atau pegawai lembaga jasa keuangan yang tidak menunaikan kewajiban memberikan informasi atau laporan dapat dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sementara bagi lembaga jasa keuangan yang melanggar didenda paling banyak Rp 1 miliar.
Sedangkan setiap orang yang membuat pernyataan palsu atau menyembunyikan atau mengurangkan informasi yang sebenarnya dipidana penjara maksimal 1 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pasal 8 menegaskan bahwa beberapa pasal dalam Undang-undang yang menyangkut kerahasiaan data keuangan, tidak berlaku lagi dengan adanya Perppu tersebut. Pasal itu meliputi, Pasal 35 Ayat (2) dan Pasal 35A UU Nomor Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Selanjutnya Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Pasal 47 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Kemudian Pasal 17, Pasal 27, dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi. Serta Pasal 41 dan Pasal 42 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
"Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 10 Perppu Nomor 1 Tahun 2017.