Bisnis Lesu, Bolehkah Pengusaha Tunda Bayar THR?

Setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR paling lambah H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 31 Mei 2017, 09:30 WIB
Diterbitkan 31 Mei 2017, 09:30 WIB
Setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR paling lambah H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.
Setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR paling lambah H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kondisi perekonomian yang belum pulih sepenuhnya, termasuk penurunan daya beli masyarakat mengakibatkan beberapa industri mengalami kelesuan. Saat situasi paceklik seperti ini, bolehkah perusahaan atau pengusaha menunda atau mengurangi jatah Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawainya?

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Hanif Dhakiri memastikan setiap perusahaan atau pengusaha wajib membayar THR paling lambah H-7 atau seminggu sebelum Hari Raya Keagamaan. Pemerintah tidak mau berandai-andai mengenai dampak kondisi ekonomi sekarang ini ke bisnis pelaku usaha.

"Saya tidak mau berandai-andai, bayar saja itu THR. Ikuti aturan, THR kan hak pekerja, maka harus dibayarkan," tegasnya saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Rabu (31/5/2017).

Hanif menegaskan, tidak ada alasan bagi pengusaha atau perusahaan tidak memenuhi kewajibannya, yakni membayar THR kepada pekerja menjelang Hari Raya Keagamaan.

"Kalau bicara susah, yang susah juga banyak. Pokoknya tidak ada alasan. THR hak pekerja, tolong dibayarkan," ucapnya.

Ketentuan pembayaran THR ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Pasal 5 ayat (4) menyebutkan THR keagamaan wajib dibayarkan pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Besarannya sesuai pasal 3 ayat (1a), pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau setahun secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan gaji.

Sedangkan ayat (1b) menjelaskan pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Perhitungannya masa kerja dikali 1 bulan gaji, kemudian dibagi 12 (bulan). 

Dalam pasal 10 ayat (1) disebutkan, pengusaha yang terlambat membayar THR, dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar.

Akan tetapi, pengenaan denda itu tidak akan menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR kepada pekerja, seperti bunyi ayat (2). Sedangkan di pasal 11, pengusaha yang tidak membayar THR dikenakan sanksi administratif. Sanksinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya