Menaker: THR Paling Telat Dibayar H-7 Lebaran

Hanif menegaskan, THR merupakan hak bagi pekerja. Sebab itu, pengusaha mesti membayarkan THR.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 30 Mei 2017, 13:15 WIB
Diterbitkan 30 Mei 2017, 13:15 WIB
THR PNS
THR

Liputan6.com, Jakarta Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pengusaha mesti membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling telat seminggu sebelum Lebaran. Pembayaran THR ini mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

"Pokoknya intinya H-7 (Lebaran)," kata dia usai peresmian Social Security (SS) Tower di Kuningan Jakarta, Selasa (30/5/2017).

Hanif menuturkan, dalam peraturan tersebut diatur besaran pembayaran THR. Pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan secara terus-menerus atau lebih diberikan satu bulan upah.

Sementara, untuk pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja sebulan secara terus-menerus tapi kurang dari 12 bulan maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja. Adapun perhitungannya, masa kerja dibagi 12 bulan, kemudian dikali satu bulan upah.

"Jadi kalau ini proporsional kalau misalnya di atas 12 bulan sekali setahun gaji. Kalau misalnya kurang dari satu tahun akan proporsional sesuai masa kerjanya," jelas dia.

Hanif menegaskan, THR merupakan hak bagi pekerja. Sebab itu, pengusaha mesti membayarkan THR.

"Karena ini hak dari pekerja maka harus diberikan, kalau hak nggak usah diminta," tandas dia.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya