OJK dan Bank Sentral Filipina Jalin Kerja Sama Ekspansi Perbankan

ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, antara lain azas timbal balik dan pengurangan kesenjangan.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jun 2017, 10:01 WIB
Diterbitkan 04 Jun 2017, 10:01 WIB
OJK dan Bank Sentra Filipina menandatangani Letter of Intent dalam implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF), Minggu (4/6/2017). (Deny/Liputan6.com)
OJK dan Bank Sentra Filipina menandatangani Letter of Intent dalam implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF), Minggu (4/6/2017). (Deny/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Sentral Filipina atau Banco Sentral ng Pilipinas (BSP) sepakat menjajaki kerja sama dengan menandatangani Letter of Intent (LoI) sebagai awal perjanjian bilateral dalam implementasi ASEAN Banking Integration Framework (ABIF).

Letter of Intent tersebut berisi kesepakatan OJK dan Banco Sentral ng Pilipinas untuk memulai proses penyusunan perjanjian bilateral dalam kerangka ABIF. Hal ini diharapkan dapat membuka jalan bagi ekspansi perbankan Indonesia ke Filipina.

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, kesepakatan awal ini merupakan langkah signifikan untuk menandai upaya integrasi sektor jasa keuangan di ASEAN terutama sektor perbankan dalam kerangka ABIF.

“Prinsip dasar ABIF yaitu pengurangan ketimpangan dalam akses pasar dan menjadikan prinsip resiprokal sebagai pedoman dalam penyusunan perjanjian bilateral ke depan,” ujar dia di Jakarta, Minggu (4/6/2017).

Menurut Muliaman, kerja sama dengan berbagai negara ASEAN ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk terus mendorong perkembangan sektor jasa keuangan agar tumbuh sehat, berkesinambungan, serta dapat berkontribusi lebih besar dalam meningkatkan perekonomian nasional dan kesejahteraan rakyat.

Pada 2011, ASEAN Banking Integration Framework (ABIF) dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kehadiran dan peran bank negara-negara ASEAN di kawasan ASEAN. Tujuan ABIF pada dasarnya adalah meningkatkan kehadiran dan peran bank ASEAN melalui pengurangan hambatan dalam akses pasar dan pengurangan hambatan cakupan operasional bank.

ABIF didasari oleh beberapa prinsip yang penting bagi Indonesia, antara lain azas timbal balik dan pengurangan kesenjangan. Dalam implementasinya, ABIF dilakukan secara bilateral antaranggota ASEAN dengan cara menegosiasikan Qualified ASEAN Bank (QAB) yang akan diterima dan dikirim oleh sebuah Negara anggota ASEAN.

QAB adalah bank-bank terbaik dari negara ASEAN yang mendapat konsesi-konsesi dalam hal akses pasar dan perijinan cakupan operasional. QAB akan mendapat perlakuan sebagaimana bank lokal dalam hal cakupan operasional.

Penandatangan LoI dengan BSP merupakan LoI kedua yang ditandatangani oleh OJK dalam rangka ABIF. Sebelumnya, pada Maret 2016, OJK telah menandatangani dengan Bank of Thailand (BoT).

Sementara untuk tingkatan Bilateral Agreement, OJK sudah menandatanganinya dengan Bank Negara Malaysia (BNM) pada Agustus 2016.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya