Batas Waktu Perusahaan Tambang Ikuti Aturan CnC Diperpanjang

Perpanjangan bisa memberi kesempatan perusahaan tambang pemegang IUP yang masih terkendala administrasi untuk memenuhi ketentuan CnC.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jun 2017, 14:24 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2017, 14:24 WIB
Tambang batu bara
Aktivitas di tambang batu bara di Lubuk Unen, Kecamatan Merigi Kelindang, Kabupaten Bengkulu Tengah. (Liputan6.com/Yuliardi Hardjo Putro)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana memperpanjang batas waktu bagi perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) memenuhi ketentuan Clean and Clear (CnC).

‎Menteri ESDM Ignasius Jonan menargetkan, seluruh perusahaan tambang yang berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP) mengikuti ketentuan CnC hingga akhir tahun ini. Ini artinya, pemerintah harus memperpanjang batas waktu perusahaan tambang untuk mengikuti ketentuan CnC yang berakhir pada 2 Januari 2017.

"Saya mau diperpanjang sampai akhir tahun supaya bisa jalan dan sebagainya," kata dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (5/6/2017).

Jonan kemudian memerintahkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM untuk bertemu kembali dengan Koordinasi dan Supervisi Pertambangan (Korsup) Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan pemangku kepentingan perusahaan tambang yang terkendala masalah administrasi, untuk membahas hal tersebut.

‎Dia pun bersedia mengubah Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2015 tentang tatacara evaluasi penerbitan IUP Mineral dan Batubara, yang mengatur batas waktu ketentuan CnC sampai 2 Januari 2017.

"Saya minta Pak Dirjen dengan direktur program itu mengundang KPK, dan stakeholder lain untuk duduk lagi, kalau perlu dirubah permennya,"‎ ucap Jonan.

‎Menurut Jonan, jika seluruh pihak menyetujui perpanjangan batas waktu tersebut bisa memberi kesempatan perusahaan tambang pemegang IUP yang masih terkendala administrasi untuk memenuhi ketentuan CnC. Ini seiring perpindahan kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.

"CnC jadi berkepanjangan karena proses di daerah yang mungkin tidak sinkron dengan kita dan sebagainya, ‎CnC apabila gagal karena administrasi daerah bisa di perbaiki," tutur dia.

Sebelumnya, Ketentuan IUP memenuhi CnC diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan kriteria administrasi, kewilayahan, finansial, teknis d‎an lingkungan.

‎Jumlah perusahaan tambang pemegang IUP mencapai 9.721 perusahaan. Dari jumlah tersebut, perusahaan tambang yang memenuhi ketentuan CnC hanya  6.335. Sedangkan sisanya sekitar 3.286 IUP  dalam tahap rekonsiliasi oleh gubernur.

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya