Kalimantan Tengah Usulkan Pencabutan 317 Izin Tambang

Sebagian besar izin yang diusulkan untuk terkena pencabutan merupakan produk dari kabupaten.

oleh Liputan6 diperbarui 30 Jan 2017, 17:18 WIB
Diterbitkan 30 Jan 2017, 17:18 WIB
Izin Tambang
Izin Tambang

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengusulkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mencabut 317 izin tambang yang dinilai belum bersih (clear and clean/CnC).

Sebagian besar izin yang diusulkan untuk terkena pencabutan merupakan produk dari kabupaten.

Hal ini diungkapkan Plt Kepala Dinas Pertambangan Kalteng Ermal Subhan, Senin (30/1/2017).

"Usulan pencabutan ini nanti dilakukan Pemprov Kalteng ke Kementrian ESDM dan kita hanya pembuat usul saja. Karena itu kita harus hati-hati  mengusulkannya karena kalau tidak nanti kita yang kena," ujar dia.

Dia menuturkan, dari 317 izin yang diusulkan untuk dicabut, sudah ada berlaku di lapangan. Pihaknya pun akan melakukan pemeriksaan ke lapangan untuk memastikan hal tersebut.

Ermal menambahkan, selain keberadaan izin bermasalah, sebanyak 400 izin sudah mendapatkan predikat bersih. Kemudian sebagian lain masih berupa rekomendasi karena masih belum dianggap CnC. Jumlah izin yang masih dalam tahap rekomendasi ini sekitar 6 izin.

"Dianggap CnC kalau susah mempunyai sertifikat dan sudah diakui. Kalau rekomendasi saja dan belum punya sertifikat itu namanya belum CnC," dia menjelaskan. (Rajana K/Nrm)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya