Tak Lolos KPK dan ESDM, Kaltim Cabut 826 Izin Tambang Batu Bara

Ke-826 izin tambang batu bara itu berada di Provinsi Kalimantan Timur.

oleh Abelda RN diperbarui 11 Apr 2017, 22:00 WIB
Diterbitkan 11 Apr 2017, 22:00 WIB
Penambang Batu Bara di Bengkulu Tunggak Royalti Ratusan Miliar
Tak tanggung-tanggung, nilai tunggakan pembayaran tersebut mencapai Rp 100 miliar.

Liputan6.com, Balikpapan – Provinsi Kalimantan Timur mencabut ratusan izin tambang batu bara yang melanggar ketentuan clear and clear yang digariskan pemerintah. Beberapa perusahaan tambang memang tidak lolos penelusuran dilakukan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan menutup perusahaan tambang di Samarinda dan sekitarnya. Ini menjadi kebijakan gubernur langsung," kata Staf Ahli Gubernur Kaltim, Sembiring, Selasa (11/4/2017).

Sembiring menyebutkan, adanya perusahaan tambang itu memberi dampak lingkungan yang luar biasa pada masyarakat. Pemprov Kaltim mencatat puluhan orang tewas tenggelam di dalam lubang galian bekas pertambangan yang ditinggalkan pemiliknya.

"Kami mencatat ada 24 orang sudah meninggal akibat tenggelam. Karena itu, gubernur akan menutup beberapa perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan CNC dari pemerintah," ujar Sembiring.

Pemrov Kaltim menerbitkan putusan pencabutan atas 826 izin tambang batu bara di seluruh kota/kabupaten. Izin pertambangan itu dianggap menyalahi ketentuan clean and clear dalam keterangan tertulis Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

"Pemprov Kaltim mencabut izin usaha tambang. Keputusannya sudah disampaikan dalam bentuk press release ke seluruh masyarakat," kata Direktur LSM Stabil Jufriansyah.

Izin pertambangan bermasalah seluas 2.488.025 hektare di Kaltim, kata Jufriasyah,  luasannya mencakup 59 persen dari total keseluruhan izin sudah dikeluarkan. Sejumlah kota/kabupaten Kaltim menerbitkan izin pertambangan batu bara sebanyak 1.404 tersebar di Samarinda, Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kutai Timur, Paser, Penajam Paser Utara dan Berau.

"Rinciannya meliputi izin usaha pertambangan eksplorasi, produksi, kuasa pertambangan dan modal asing," ujar dia.

Jufriansyah menyebutkan, Pemprov Kaltim mengevaluasi seluruh izin tambang yang berakhir pada Desember 2016 lalu. Khusus tambang di Kota Samarinda, kata dia, seluruh izin berakhir pada April 2018.

"Seluruh izin tambang meliputi ketentuan ini dicabut pemprov. IUP Samarinda dicabut sebanyak 44 izin meliputi eksplorasi dan produksi seluas 3.628 hektare," kata dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya