Ini Syarat Rumah Tangga yang Berhak Dapat Subsidi Listrik

Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria kelompok masyarakat atau rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi listrik.

oleh Gilar Ramdhani diperbarui 13 Jun 2017, 03:32 WIB
Diterbitkan 13 Jun 2017, 03:32 WIB
Ini Syarat Rumah Tangga yang Berhak Dapat Subsidi Listrik
Pemerintah telah menetapkan beberapa kriteria kelompok masyarakat atau rumah tangga yang berhak mendapatkan subsidi listrik.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa pemerintah tidak mencabut subsidi listrik, namun yang dilakukan adalah menyalurkan subsidi listrik yang tepat sasaran bagi pelanggan rumah tangga daya 900 VA.

Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN, I Made Suparteka menegaskan, dari 23 Juta rumah tangga yang menggunakan daya listrik 900 VA, saat ini hanya ada 3,1 Juta rumah tangga yang mendapatkan subsidi listrik karena termasuk kategori rumah tangga miskin atau tidak mampu. Artinya, ada sekitar 19,9 juta rumah tangga yang tidak layak disubsidi karena tergolong mampu.

"19,9 juta tidak layak subsidi karena mereka bukan rumah tangga miskin dan data Kementerian Sosial juga menyatakan mereka tidak termasuk kategori miskin atau tidak mampu. Mereka juga tidak termasuk dalam kriteria yang dibuat oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K)," jelas Made

Sementara itu, hanya 40 persen masyarakat termiskin di Indonesia yang layak memperoleh subsidi listrik. "Mereka adalah rumah tangga miskin dan tidak mampu yang terdaftar dalam data Kementrian Sosial," tambah Made.

Data Kementerian Sosial adalah Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang dikelola TNP2K dan telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial No.32/HUK/2016. Penggunaan Data Terpadu sebagai dasar penetapan masyarakat yang layak disubsidi ini disepakati pada Rapat Kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII DPR RI tanggal 17 September 2015.

Data Terpadu adalah rujukan yang telah digunakan sebagai basis sasaran berbagai program perlindungan sosial dan subsidi yang diberikan Pemerintah.

“Data ini dikembangkan sejak 2010 dengan tujuan untuk meningkatkan ketepatan sasaran program perlindungan sosial dan subsidi agar dapat memberikan dampak yang maksimal kepada kelompok masyarakat miskin dan rentan miskin,” ungkap Ruddy Gobel, Kepala Unit Komunikasi dan Pengelolaan Pengetahuan TNP2K.

Daftar rumah tangga yang masuk ke dalam Data Terpadu ditetapkan melalui dua kegiatan utama, yaitu Forum Konsultasi Publik (FKP) dan pendataan rumah tangga. Karakteristik yang dibuat oleh TNP2K untuk menetapkan penduduk miskin di Indonesia antara lain identitas Rumah Tangga Sasaran (RTS), demografi, ketenagakerjaan, perumahan, kepesertaan program bantuan pemerintah, kesehatan, kepemilikan asset dan pendidikan.

“Menurut TNP2K, kriterianya diambil dari berbagai variable. Jadi tidak hanya bentuk rumah yang terlihat secara kasat mata saja, tapi kita juga lihat berapa jumlah anaknya, berapa orang yang menjadi tulang punggung keluarga, apa pekerjaannya, dan lain-lain" jelas Made.

Masyarakat yang merasa masih berhak disubsidi dapat menyampaikan pengaduan ke kantor kelurahan/desa setempat dengan mengisi formulir pengaduan dan membawa kelengkapan berkas. Pengaduan ini akan diteruskan hingga ke Posko Penanganan Pengaduan Pusat yang berkantor di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta. Formulir dan informasi terkait pengaduan dapat diakses di situs www.subsidi.djk.esdm.go.id.

Masyarakat juga dapat menanyakan informasi terkait via email subsidi@djk.esdm.go.id / nomor telepon 021-5224483.

 

Powered By:

PT. PLN (Persero)

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya