Pengusaha Minta Larangan Penjualan Minuman Alkohol Dikaji Ulang

Pada ritel modern seperti 7-Eleven, minuman beralkohol berkontribusi 11 persen dari total penjualan produk di gerainya.

oleh Septian Deny diperbarui 10 Jul 2017, 15:43 WIB
Diterbitkan 10 Jul 2017, 15:43 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol
Ilustrasi minuman beralkohol

Liputan6.com, Jakarta Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan pelarangan penjualan minuman beralkohol di ritel modern. Alasannya, penjualan minuman beralkohol menjadi salah satu kontributor terbesar dari pendapatan ritel modern, salah satunya 7-Eleven.

Ketua Aprindo, Roy N Mandey, mengatakan, pada ritel modern seperti 7-Eleven, minuman beralkohol berkontribusi 11 persen dari total penjualan produk di gerai ritel modern tersebut. Alhasil, sejak adanya aturan larangan penjualan minuman beralkohol di ritel modern, omzet ritel modern turun cukup besar.

"Minol (minuman beralkohol) itu kontribusinya sekitar 11 persen (di 7-Eleven). Di ritel lain sekitar 9 persen. Jadi memang rata-rata 9-11 persen kalau di ritel. Jadi itu termasuk (minol) salah satu (yang menyebabkan) tergerusnya penjualan karena itu‎," ujar dia di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Senin (10/7/2017).

Roy berharap pemerintah dalam hal ini Kemendag mau mengubah aturan pelarangan minuman beralkohol. Aturannya harus diubah dari pelarangan menjadi pengawasan yang ketat. Dengan demikian, minuman beralkohol bisa kembali dijual di ritel modern, tapi hanya boleh dibeli kalangan tertentu saja.

"Tadinya ada, tersedia di rak dan dilarang sehingga ini perlu dideregulasi lagi. Untuk minol kita minta bukan pelarangan tapi pengawasan dan monitoring saja yang diperketat. Jangan pelarangan, karena itu mengurangi transaksi ekonomi," kata dia.

Roy menyatakan, pihaknya telah menyampaikan soal evaluasi aturan ini kepada Kemendag. Diharapkan usulan tersebut segera ditindaklanjuti Kemendag selaku regulator.

"Yang minol sudah disampaikan, ya kita harapkan adanya relaksasi terhadap minol. Artinya namanya perdagangan ini kan ekspatriat, asing ada yang konsumsi, diaspora ada yang konsumsi. Itu sebaiknya jangan dilarang tapi dimonitor dan diawasi dengan rambu-rambu atau kriteria yang diawasi itu silakan. Itu permohonan kami," tandas dia.

Tonton video menarik berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya