31,6 Persen Pelanggan PLN Jateng-Yogya Pakai Listrik Prabayar

Jumlah pelanggan PLN di Jateng-DIY ada 10,44 juta pelanggan dimana sekitar 92,7 persen merupakan pelanggan rumah tangga.

oleh Fajar Eko Nugroho diperbarui 11 Jul 2017, 10:53 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2017, 10:53 WIB
Jumlah pelanggan PLN di Jateng-DIY ada 10,44 juta pelanggan dimana sekitar 92,7 persen merupakan pelanggan rumah tangga.
Jumlah pelanggan PLN di Jateng-DIY ada 10,44 juta pelanggan dimana sekitar 92,7 persen merupakan pelanggan rumah tangga.

Liputan6.com, Tegal - PT PLN (Persero)  menargetkan pelanggan rumah tangga di daerah Jawa Tengah (Jateng) dan Yogyakarta yang menggunakan listrik prabayar atau Listrik Pintar bisa bertambah 444.918 pelanggan pada 2017 ini. Banyak keuntungan yang bisa didapat dari pelanggan dengan menggunakan listrik pra bayar.

Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PT PLN (Persero) Distribusi Jateng-DIY, Hadian Sakti Laksana mengatakan, saat ini dari total sejumlah 9.684.785 pelanggan rumah tangga di Jateng-DIY, sebanyak 3.067.610 pelanggan sudah menggunakan listrik pintar.

“Secara total jumlah pelanggan PLN di Jateng-DIY ada 10,44 juta pelanggan dimana sekitar 92,7 persen merupakan pelanggan rumah tangga. Dari jumlah tersebut, 31,6 persen pelanggan rumah tangga sudah beralih menggunakan listrik Prabayar,” ucap Hadian Sakti Laksana, seperti ditulis, Selasa (11/7/2017).

Makin tingginya pengguna listrik pra bayar, lanjutnya, telah menunjukkan jika masyarakat pelanggan listrik makin sadar akan keuntungan-keuntungan yang akan diperoleh.

Keuntungan dari pemakaian listrik pra bayar atau listrik pintar antara lain pelanggan terbebas dari kesalahan pembacaan meter dan denda biaya keterlambatan jika terlambat mengisi.

“Kalau pakai listrik pintar, pulsa habis dan tidak segera diisi, maka otomatis listrik tidak menyala, tapi tidak dikenakan denda biaya keterlambatan seperti halnya listrik konvensional,” dia menambahkan.

Ditambahkan, keuntungan lainnya yakni tidak ada biaya abonemen dan pelanggan PLN juga terbebas dari uang jaminan langganan. “Jumlah token listrik yang terisi pun tak berbatas waktu, dan tidak pernah kadaluwarsa,” katanya.

Terkait biaya token listrik, Sakti menegaskan, dalam setiap pembeliannya pelanggan hanya dikenakan biaya Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU) maksimum 8 hingga 9 persen dari nilai pembeliannya.

"Biaya PPJU ini dikenakan untuk seluruh pelanggan listrik termasuk pelanggan listrik paska bayar. Di setiap daerah pun berbeda-beda besarnya sesuai Perda masing-masing Kota atau Kabupaten," ungkapnya.

Selain itu, dikenai biaya materai Rp 3.000 per transaksi untuk setiap pembelian token di atas Rp 250 ribu . Untuk biaya administrasi pun bervariatif dengan maksimal Rp 3.000, tergantung masing-masing bank.

“Dari sisa potongan biaya-biaya tersebut dalam setiap transaksi rupiah, kemudian dibagi dengan biaya per 1 kwh,” terangnya.

Dicontohkan, jika seorang pelanggan PLN dengan daya 1300 VA membeli token listrik senilai Rp100.000, maka dari nilai tersebut akan dipotong 8 persen untuk biaya PPJU sebesar Rp8.000. Selanjutnya sisanya Rp92.000 akan dipotong biaya administrasi Rp3.000, dengan sisa Rp 89 ribu

“Dari sisa Rp 89.000 tersebut, lantas dibagi biaya per kWH untuk pelanggan 1300 VA sebesar Rp 1.467,28. Dari hasil perhitungan tersebut barulah muncul jumlah listrik yang tertera di meteran,” kata dia.

Tonton Video Menarik Berikut Ini:

Live Streaming

Powered by

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya